Kontan, 18 Januari 2021
JAKARTA. Pelaksanaan subsidi tertutup untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg masih menggantung. Padahal, wacana perubahan skema subsidi langsung ke penerima ini sudah bergulir dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, perubahan skema subsidi gas melon itu masih dibahas di level pemerintah. Pembahasan dilakukan antara lain dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Dia memastikan, penyaluran LPG 3 kg subsidi untuk tahun ini belum berubah, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Yang pasti keputusan di tahun 2021 kita masih menggunakan pola subsidi yang lama,” ujar Soerja yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas tersebut.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengamini, hingga saat ini belum ada hasil maupun keputusan terbaru dari kebijakan subsidi LPG. “Statusnya masih sama, belum ada update lagi,” ujar Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K Ruddy Gobel saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/1).
Namun, Ruddy menyebut, pihaknya sudah menyelesaikan hasil kajian atau simulasi terkait dampak perubahan subsidi LPG 3 kg. Sayangnya, dia belum membeberkan detail hasil simulasi yang dimaksud.
“Kami baru menyelesaikan kajian simulasi dampaknya. Jadi dengan model kebijakan yang sama, dampak apa yang bisa kita peroleh selain ketepatan sasaran dan penghematan fiskal,” terang dia.
Kontan.co.id sebelumnya memberitakan, subsidi LPG 3 kg nantinya akan terintegrasi dengan data subsidi listrik. Data penerima akan mengacu kepada Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS). Data hingga awal November 2020 lalu, total ada 27 rumah tangga yang mendapatkan subsidi listrik. Sedangkan yang mendapat subsidi LPG ada 29 juta Kepala Keluarga (KK).
“Kalau listrik diberikan ke rumah tangga, sambungan listrik kan nyambung ke rumah. Sementara LPG diberikan untuk keluarga. Dalam satu rumah tangga terkadang ada lebih dari satu keluarga yang tinggal bersama,” terang Ruddy.
Rencananya, subsidi diberikan dengan besaran yang tetap lewat transfer langsung ke rekening penerima. Skema ini serupa dengan bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.
“Datanya sama antara listrik dan LPG. Yang mendapat subsidi listrik, otomatis mendapat subsidi LPG,” kata Ruddy.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro juga menyoroti subsidi LPG ini. Dengan banyaknya informasi bahwa subsidi gas melon tidak tepat sasaran, dia menilai perubahan skema menjadi subsidi tertuup, mendesak untuk dilakukan.
“Dengan distribusi tertutup kepada penerima manfaat tentu akan baik untuk semua pihak. Terutama untuk beban anggaran subsidi menjadi lebih clear peruntukannya,” kata Komaidi.
Jika basis data sudah benar, maka ada sejumlah opsi mekanisme subsidi. Misalnya, dengan menerapkan satu harga di pasaran dan penerima manfaat diberikan subsidi dalam bentuk anggaran langsung ke rekening masing-masing.
“Atau dengan menggunakan kartu khusus untuk membelinya,” ujar Komaidi.
Namun, dia menekankan, persoalan validasi data sangat krusial. Komaidi menduga, belum diterapkannya kebijakan subsidi tertutup terkait dengan data yang belum siap.
“Saya kira masalah utamanya ada pada basis data. Untuk subsidi tertutup memerlukan data yang valid. Jika tidak valid justru akan menimbulkan masalah ikutan,” imbuhnya.
Adapun dalam paparan Ditjen Migas, penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2020 mencapai 7,14 juta metrik ton. Pada tahun lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Diktum kesatu Kepmen tersebut menyatakan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
Pada diktum kedua dijelaskan, harga patokan LPG Tabung 3 Kg ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT + Rp 1.879,00/kg. Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Soerja pun menegaskan, aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2020 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2020 itu tidak menimbulkan perubahan formula. Beleid tersebut lebih menyesuaikan terhadap regulasi per tahun anggaran.
“Sebenarnya ini tidak ada yang berubah, bahwa ada Kepmen yang baru, itu karena memang Kepmen yang lama per tahun anggaran, tapi di dalam formulanya belum berubah,” kata Soerja.