REPUBLIKA; Jumat 18 Januari 2019 07:30 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Energi dari Reforminer Energi, Pri Agung Rakhmanto menilai langkah pemerintah untuk bisa meningkatkan investasi migas perlu didukung oleh trobosan strategis. Salah satu caranya adalah menyederhanakan perizinan kegiatan operasional.
Pri menjelaskan selama ini perizinan kegiatan operasional selalu melalui lintas kementerian dan lembaga bahkan hingga regional. Ia menilai, perlu ada satu pintu saja agar memudahkan investor menanamkan modal.
“Baiknya memang satu pintu saja agar lebih ringkas dan memudahkan investor,” ujar Pri kepada Republika.co.id, Jumat (18/1).
Selain perizinan, Pri menilai perlu juga adanya penyederhanaan masalah perpajakan. Ia menjelaskan biarkan persoalan perpajakan merupakan tugas SKK Migas untuk bisa langsung membahasnya ke Kementerian Keuangan.
Dua hal penting ini perlu dibahas dan diatur secara konkrit dalam UU Migas yang baru. Ia mengatakan persoalan defisit neraca dan persoalan beban impor migas sangat berpengaruh pada kondisi neraca perdagangan. Maka secara fundamental energi, perlu diatur secara jelas dalam UU Migas.
“Penerbitan UU Migas baru oleh pemerintah akan menjadi terobosan konkret yang lebih fundamental di sektor energi, khususnya migas ketimbang misalnya hanya sekadar mengonversi kontrak-kontrak migas menjadi kontrak gross split,” ujar Pri.
Pri juga menilai perubahan kontrak gross split sendiri bukan solusi utuh. Perubahan kontrak gross split hanyalah satu instrumen. Banyak instrumen lain yang perlu diluruskan lagi oleh pemerintah.