Friday, November 22, 2024
HomeReforminer di Media2015Tim Reformasi Migas Harus Diarahkan ke Tugas Spesifik

Tim Reformasi Migas Harus Diarahkan ke Tugas Spesifik

(Media Indonesia;Selasa, 07 April 2015)

PENGAMAT energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) harus diberi tugas khusus untuk membenahi sektor migas nasional. Pasalnya, rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh tim selama ini telah menjadi komentar atau rekomendasi yang sebelumnya sering dilontarkan oleh banyakpihak.

Yang menjadi urgensi dari pengelolaan migas nasional adalah bentuk riil, yakni berupa draft Revisi Undang-undang Migas (RUU Migas) yang sampai saat ini belum tersusun secara utuh.

“Kalau mengatakan SKK Migas semestinya bentuknya BUMN Khusus, itu sudah komentar lama. Terkait Petral dan RON 88 juga sudah banyak sebelumnya. Semua juga tahu kalau pergantian RON 88 memerlukan waktu karena terkait dengan infrastruktur Pertamina,” kata Pri Agung.

Ia berharap perpanjangan masa kerja yang diberikan Menteri ESDM Sudirman Said dapat dimanfaatkan oleh TRTKM untuk menghasilkan draft RUU Migas. “atau minimal naskah akademisnya,” lanjutnya.

Anggota TRTKM Djoko Siswanto merasa bersyukur jika wacana perpanjangan masa kerja timnya diperpanjang. Yang menjadi fokus tim nantinya adalah draft RUU Migas yang sampai saat ini belum tergarap dengan maksimal lantaran adanya wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

“BPH Migas mau dibubarin oleh KESDM, padahal Mahkamah Konstitusi telah bersidang dan memutuskan bahwa BPH Migas konstitusional. MK memutuskan justru BP Migas yang tidak konstitusional, makanya dibubarkan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, Djoko menuturkan wacana pembubaran itu sudah terdapat di draft dari kementerian ESDM. “Draf dari KESDM sudah tidak lagi BPH Migas. Nuansanya semua mau dibalikin ke Pertamina,” imbuhnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments