Saturday, November 23, 2024
HomeReforminer di Media2018Industri Masih Tunggu Janji Penurunan Harga Gas

Industri Masih Tunggu Janji Penurunan Harga Gas

Kompas; Senin, 28 May 2018

JAKARTA, KOMPAS — Sektor industri pengguna gas masih menunggu janji pemerintah untuk menurunkan harga gas. Janji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Bumi.

Perpanjangan mata rantai niaga gas bumi disebut-sebut membuat harga gas masih terlampau mahal bagi industri.

Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Achmad Widjaja mengatakan, hingga kini, harga gas untuk industi di Surabaya, Jawa Timur Sekitar 8,9 dollar AS per juta metric britis thermal unit (MMBTU). Menurut dia harga gas yang tinggi itu disebabkan gas bumi tidak langsung dijual dari produsen ke industri sebagai pengguna akhir. Gas masih diperjualbelikan lewat perantara atau pedagang gas (trader).

“Padahal salah satu cara efektif untuk menekan harga gas untuk industri adalah dengan tidak memberikan alokasi gas pada trader untuk diperjualbelikan, tetapi langsung dijual ke industri alias pengguna akhir. Saya kira itu bias menurunkan gas gas sampai 1 dollar AS per MMBTU. Itu cukup signifikan dan ibarat menjadi insentif bagi industri,” kata achmad, Minggu (27/5/2018), di Jakarta.

Proses itu menyebutkan, jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari 9 dollar AS per MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. Penetapan harga gas bumi tertentu dikhususkan untuk pengguna gas bumi bidang industri pupuk, petrokimia, oleo kimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Agas pemanfaatan gas didalam negeri optimal, ujar achmad, pemerintah harus tegas mengurangi penggunaan solar sebagai bahan bakar industri mendorong peralihan ke gas. Pembangunan infrastruktur gas harus diperkuat. Dengan demikian, takan ada lagi produsi gas yang tidak terserap di dalam negeri.

“Tidak aka nada lagi cerita gas dari Indonesia dijual ke pasar tunai karena tidak terserap di dalam negeri. Ini kan ironis,” Tambah Achmad.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengemukakan, kebijakan penurunan harga gas bumi melibatkan multisektor, mulai dari hulu hingga hilir. Ususlan-usulan pengurangan bagian Negara dan produsen (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS) membutuhkan negosiasi panjang,. Ada sejumlah kosekuensi akibat usulan-usulan tersebut.

“Jika KKKS diminta menurunkan bagian tertentu dari keekonomian proyek, hal itu sama saja meminta mereka menghitung ulang investasi proyek dan itu menimbulkan diskusi yang panjang dan berlarut-larut,” ujar Komaidi.

Di hilir, kata Komaidi penghitugan harga jual gas bumi memasukkan nilai pengembalian investasi pembangunan infrastruktur berupa jaringan gas. Perjanjian jual beli gas dalam jangka pendek belum cukup mampu menurunkan harga gas dalam jumlah signifikan. Biaya trasportasi dan distribusi gas tetap akan tinggi.

“Di sisi lain, itegrasi PGN dan Pertagas semoga dapat menciptakan efisiensi yang berujung pada penurunan harga gas bumi,” kata Komaidi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments