Bisnis.com, 3 Februari 2020
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 mengamanatkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengevaluasi seluruh perizinan dan memerintahkan kepada kementerian untuk mendelegasikan beberapa kewenangan perizinan kepada BKPM.
JAKARTA – Peralihan proses perizinan investasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diproyeksi tidak banyak berdampak untuk investasi ke depan.
Pasalnya, proses perizinan di luar kegiatan hulu migas lebih kepada pengurusan izin usaha.
Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai perpindahan proses kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak memberikan pengaruh yang besar.
Sementara itu, proses perizinan untuk melakukan kegiatan operasional terletak pada kegiatan usaha hulu migas.
“Selama ini menjadi hambatan adalah perizinan dalam operasi kegiatan hulu migas yang meliputi berbagai sektor dan kementerian atau lembaga, termasuk juga di daerah,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (3/2/2020).
Adapun, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 mengamanatkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengevaluasi seluruh perizinan dan memerintahkan kepada kementerian untuk mendelegasikan beberapa kewenangan perizinan kepada BKPM.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan seluruh kewenangan perizinan Kementerian ESDM di luar hulu migas telah didelegasikan kepada BKPM.
“Hulu migas tidak masuk BKPM, tapi hilirnya masuk. Angkutan, pompa bensin, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jadi IUP semua masuk ke BKPM, tambang emas, pasir, baru bara, hingga nikel. Tambang masuk semua,” ujar Bahlil, Senin (3/2/2020).