CNBCIndonesia, 17 Februari 2021
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan jajaran Dewan Direksi dan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA) kemarin, Selasa (16/02/2021).
Dewan Pengawas diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara untuk posisi CEO diserahkan kepada Ridha DM Wirakusumah yang sebelumnya adalah Direktur Utama PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Langkah INA diawali dengan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 15 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Sri Mulyani mengharapkan modal LPI bisa mencapai Rp 75 triliun di akhir 2021.
Adapun dana LPI ini nantinya ditargetkan untuk membiayai pembangunan nasional, termasuk proyek infrastruktur nasional, salah satunya jalan tol.
Lalu, bagaimana dengan wacana Dana Migas atau Petroleum Fund yang beberapa tahun lalu sempat mengemuka? Apakah masih ada kemungkinan RI untuk memberlakukan Petroleum Fund ini?
Pri Agung Rakhmanto, akademisi perminyakan dari Universitas Trisakti dan juga pendiri ReforMiner Institute, mengatakan pemberlakuan Petroleum Fund di Indonesia tidak akan berjalan mudah dan bisa memakan waktu lama, terutama karena harus dimatangkannya terlebih dahulu konsep, fungsi dan tujuan dari Petroleum Fund ini.
Menurutnya, Petroleum Fund ini berbeda dari penerapan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) karena SWF ini mendapatkan dukungan dan komitmen penuh dari pemerintah, baik dari regulasi payung hukum maupun perangkat organisasi kelembagaannya. Seperti diketahui, landasan pembentukan LPI ini telah diakomodir dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Sementara Petroleum Fund masih terbatas wacana untuk diatur di dalam Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
“Yang jelas, dalam hal keseriusan, beda jauh antara Petroleum Fund dengan SWF. SWF sudah full dukungan dan komitmen pemerintah, langsung oleh Presiden, dan sekarang sudah mulai diimplementasikan, baik regulasi payung hukum maupun perangkat organisasi kelembagaannya. Petroleum Fund….masih sangat-sangat jauh. Petroleum Fund bisa penting bisa tidak, tergantung konsep dan fungsinya akan ditujukan untuk apa,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/02/2021).
Terlebih, lanjutnya, Revisi UU Migas ini tidak dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, sehingga besar kemungkinan ini belum akan dibahas pada tahun ini.Dia memperkirakan regulasi tentang Petroleum Fund ini akan dimasukkan di dalam Revisi UU Migas nantinya. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai konsep, fungsi, mekanisme, pengelolaan dan hal-hal detail teknis lainnya.
“Ya tentang Petroleum Fund kemungkinan akan masuk ke dalam Revisi UU Migas.. Revisi UU Migas sendiri juga di tahun 2021 ini tidak masuk Prolegnas, sehingga untuk saat ini relatif sulit atau belum bisa dipetakan akan seperti apa Petroleum Fund yang pernah disebut itu nantinya,” tuturnya.
Namun demikian, dia meyakini Petroleum Fund ini bermanfaat bagi pendanaan proyek migas, seperti bisa dialokasikan untuk investasi awal eksplorasi, riset pengembangan sumber-sumber migas baru, infrastruktur migas, dan juga untuk stok ketahanan energi nasional.
“Nah, itu semua, belum jelas di kita. Satu lagi yang juga belum jelas, sumber dananya dari mana. Jika dari sebagian penerimaan migas yang disisihkan, maka itu juga perlu regulasi payung hukum lainnya, di luar UU Migas itu sendiri, karena berkaitan dengan APBN, penerimaan dan keuangan negara,” jelasnya.