Liputan6.com; 6 April 2026
Penulis:
Pri Agung Rakhmanto,
Founder & Advisor ReforMiner Institute, Pengajar di FTKE Universitas Trisakti.
Liputan6.com, Jakarta – Perang Amerika Serikat-Israel dan Iran di wilayah Timur Tengah belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir secara jelas. Perkembangan yang terjadi, hingga tulisan ini dibuat, sejauh ini masih merupakan mixed signal; di mana aksi militer berjalan paralel dengan manuver diplomatik, termasuk melalui kanal negosiasi formal maupun backchannel diplomacy.
Dalam konteks ini, berbagai aktor—mulai dari Amerika Serikat, Iran, negara-negara di kawasan Teluk (Gulf Countries) , hingga kekuatan global seperti Rusia dan China—mengambil posisi yang mencerminkan kepentingan masing-masing.
Penguasaan dan akses terhadap sumber daya energi, khususnya minyak dan gas, kembali memegang peranan krusial dan kunci dalam diplomasi dan perang di kawasan Timur Tengah saat ini.
Dominasi atas infrastruktur energi dan jalur distribusi vitalnya —seperti Selat Hormuz—menciptakan daya tawar (leverage) yang secara signifikan memperkuat posisi negosiasi suatu pihak.
Penggunaan energi sebagai alat tawar ini, namun demikian, meningkatkan kompleksitas penyelesaian perang dan perundingan yang ada, mengakibatkan ketidakpastian keamanan maupun gejolak ekonomi dalam jangka waktu yang sulit diprediksi.
Kerentanan Pasokan Energi
Bagi Indonesia, implikasi dari eskalasi perang di kawasan Timur Tengah bersifat multidimensional dan meningkatkan kerentanan energi-ekonomi nasional secara struktural.
Dalam hal ketahanan energi, posisi Indonesia sebagai net-importer minyak dengan impor minyak mentah dan BBM yang mendekati 1 juta barel per hari menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap dinamika dan gejolak pasokan migas yang terjadi di pasar global.
Secara umum, di sisi ketahanan energi, kapasitas stok energi nasional tercatat masih berada pada tingkat yang relatif terbatas. Merujuk data Kementerian ESDM, rata-rata ketahanan stok berada pada kisaran 14–30 hari, dengan rincian LPG sekitar 14 hari, BBM transportasi darat 20–26 hari, avtur sekitar 30 hari, serta bahan baku kilang sekitar 20 hari.
Dengan estimasi waktu pengiriman dari Timur Tengah ke Indonesia sekitar 11 hari, buffer efektif yang tersedia berada pada kisaran ±9 hari, apabila tidak terdapat tambahan pasokan baru dari kasawan Timur Tengah. Angka ini tentu dinamis, sejalan dengan arus pergerakan impor atau upaya pengadaan migas untuk domestik yang secara berkesinambungan tetap terus dilakukan.
Kapasitas persediaan energi nasional yang rata-rata berada pada kisaran sekitar 20 – 25 hari tersebut mencerminkan daya tahan yang relatif (sangat) terbatas dan dapat dikatakan dibawah standar ketahanan energi internasional yang aman. Dalam kondisi normal, tingkat persediaan seperti ini relatif masih dapat dikelola melalui mekanisme pasar dan kebijakan.
Namun, dalam skenario perang seperti saat ini, ruang gerak dan pilihan respons menjadi sangat terbatas dan hal ini berpotensi mengganggu keamanan dan ketersediaan pasokan energi nasional.
Dalam konteks ini, aspek kerentanan yang lebih sensitif terlihat pada sektor LPG subsidi, yang memiliki dimensi ekonomi sekaligus sosial. Dengan lebih dari 80 juta rumah tangga bergantung pada LPG sebagai sumber energi utama, serta dominasi pasokan yang masih berasal dari impor, stabilitas pasokan menjadi faktor yang sangat krusial.
Tingginya keterkaitan LPG dengan kebutuhan dasar masyarakat menjadikan potensi gangguan pasokan atau distribusi memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas sosial, terlebih bagi kelompok berpendapatan rendah.
Kerentanan Fiskal-Ekonomi
Volatilitas harga energi global menjadi salah satu sumber tekanan utama perekonomian Indonesia saat ini, khususnya terhadap APBN. Perbedaan antara asumsi harga minyak dalam APBN 2026 (USD 70 per barel) dengan tingkat harga minyak saat ini yang sudah berada di atas 100 USD per barel jelas akan meningkatkan anggaran subsidi energi secara signifikan.
Merujuk data Kementerian Keuangan (2026), dalam hal yang terkait energi-migas, setiap kenaikan harga minyak sebesar USD 1 per barel secara umum berimplikasi pada peningkatan belanja negara hingga sekitar Rp. 10,3 triliun, peningkatan pendapatan negara sekitar Rp. 3,5 triliun, yang berarti menambah defisit sekitar Rp. 6,8 triliun.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tambahan penerimaan negara dari sektor energi, peningkatan belanja —terutama yang berkaitan dengan subsidi dan kompensasi energi — cenderung lebih besar, sehingga aka nada tekanan fiskal akibat pergerakan (kenaikan) harga minyak tersebut. Dengan asumsi harga minyak dalam APBN 2026 sebesar USD 70 per barel, kenaikan harga minyak pada kisaran USD 90 per barel berpotensi menambah defisit hingga sekitar Rp. 136 triliun. Jika harga minyak secara rata-rata mencapai USD 100 per barel, tambahan defisit dapat meningkat hingga sekitar Rp. 204 triliun.
Belanja subsidi energi dalam APBN juga menunjukkan tren yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Total belanja subsidi energi yang mencakup subsidi LPG, BBM tertentu, dan subsidi listrik dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp. 210 triliun. Dalam skenario harga yang lebih tinggi dari USD 100 per barel, tambahan kebutuhan anggaran untuk subsidi energi diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp 515 triliun.
Hal ini akan sangat menekan dan mempersempit ruang fiskal pemerintah. Hingga Januari 2026, APBN Indonesia telah mengalami defisit sekitar Rp. 54,6 triliun atau sekitar 0,21% terhadap PDB, sementara target defisit APBN 2026 direncanakan sekitar 2,68% terhadap PDB atau sekitar Rp. 689 triliun.
Eskalasi konflik di Timur Tengah juga memiliki korelasi yang erat dengan stabilitas makroekonomi. Ketidakpastian global mendorong pergeseran aliran modal menuju aset yang lebih aman, yang dapat berdampak pada pelemahan Rupiah. Hingga akhir Maret 2026, nilai tukar tercatat berada pada kisaran Rp. 16.979 per USD. Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah berpotensi berlanjut pada kisaran yang lebih besar dalam skenario moderat (kisaran Rp. 17.000an) hingga lebih tinggi, terutama apabila ketidakpastian geopolitik berlanjut.
Sejalan dengan itu, inflasi dan biaya logistik akan terus meningkat. Peningkatan harga energi global, khususnya bahan bakar kapal (bunker fuel), mendorong kenaikan tarif pengiriman internasional yang signifikan, hingga sekitar 40%. Kondisi ini berkontribusi pada kenaikan harga barang impor secara luas yang kemudian menjadi kontributor di dalam peningkatan inflasi, baik pada kelompok barang konsumsi maupun sektor manufaktur.
Berdasarkan data bank Indonesia (2026), inflasi global diperkirakan meningkat dari 3,8% menjadi sekitar 4,1%. Ini memberikan tekanan lanjutan terhadap harga-harga barang di domestik. Pada Januari dan Februari 2026 lalu, inflasi masing-masing tercatat di 3,55% dan 4,76%. Bank Indonesia menargetkan inflasi tetap berada pada kisaran 2,5% ± 1%, namun pencapaian target tersebut akan sangat bergantung pada efektivitas kebijakan stabilisasi dan dinamika harga energi global, yang kesemuanya cukup bergantung pada penyelesaian perang AS-Israel dan Iran tersebut.
Respons Proporsional
Eskalasi konflik di Timur Tengah menegaskan bahwa kerentanan Indonesia tidak bersifat sektoral, melainkan sistemik dan saling terhubung. Ketergantungan yang tinggi terhadap impor energi, keterbatasan kapasitas cadangan, sensitivitas fiskal terhadap harga minyak, serta volatilitas nilai tukar membentuk spektrum risiko yang berlapis. Dalam kondisi tersebut, guncangan pada satu aspek—misalnya harga energi—dapat dengan cepat ditransmisikan ke aspek lain, seperti inflasi, daya beli, hingga stabilitas makroekonomi dan sosial.
Dalam kerangka ini, diperlukan pendekatan kebijakan yang bersifat proporsional, yakni respons yang tidak berlebihan (rasional) namun cukup adaptif terhadap dinamika risiko yang berkembang. Penguatan ketahanan energi perlu menjadi prioritas utama, antara lain melalui diplomasi energid an diversifikasi sumber impor, optimalisasi produksi domestik, serta peningkatan cadangan strategis secara bertahap menuju standar yang lebih aman.
Di sisi fiskal, diperlukan pengelolaan subsidi yang lebih terarah dan terukur, agar tetap mampu menjaga stabilitas tanpa menimbulkan tekanan berlebih terhadap APBN. Selain itu, stabilitas makroekonomi perlu dijaga melalui koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter, khususnya dalam merespons volatilitas nilai tukar dan arus modal. Penguatan instrumen stabilisasi pasar serta menjaga kredibilitas kebijakan menjadi kunci untuk meredam ekspektasi negatif. Pada saat yang sama, mitigasi dampak sosial perlu menjadi perhatian, terutama melalui perlindungan terhadap kelompok rentan yang paling terdampak oleh kenaikan harga energi dan pangan.
