Katadata.co.id; 08 April 2026
Penulis:
Pri Agung Rakhmanto
Founder & Advisor ReforMiner Institute,Pengajar di FTKE Universitas Trisakti
Perang Iran melawan AS-Israel yang pecah pada 28 Februari 2026 telah menandai transformasi fundamental dalam doktrin peperangan modern. Meskipun mandat awal serangan udara AS-Israel melalui operasi ”Epic Fury” diklaim sebagai netralisasi program nuklir Iran, dalam praktik dan perjalanannya fokus strategis kini telah bergeser menjadi perang berbasis energi yang bersifat sistemik.
Saat ini, kita tidak lagi sekadar menyaksikan upaya denuklirisasi, melainkan sebuah perebutan hegemoni energi yang agresif. Dalam perang kali ini, minyak telah berevolusi dari komoditas strategis menjadi utama, target ekonomi , dan sekaligus faktor yang mengarahkan pendulum geopolitik.
Dalam konteks ini, Iran telah mengadopsi strategi eskalasi asimetris dengan memanfaatkan geografi maritimnya, mengubah krisis keamanan regional menjadi darurat ekonomi global yang melumpuhkan. Tindakan Iran di jalur pelayaran global bukan sekadar respons defensif, melainkan sebuah langkah terukur yang mengubah lanskap keamanan dan geopolitik global.
Strategi “Chokepoint”: Penutupan Selat Hormuz
Selat Hormuz bukan sekadar jalur pelayaran, melainkan arteri ekonomi global. Pada 4 Maret 2026, Iran melakukan tindakan intersepsi maritim yang memutus (total) aliran energi dunia. Langkah ini secara strategis dirancang untuk menyandera stabilitas ekonomi negara-negara besar guna memaksa penghentian agresi militer AS.
Blokade Iran yang menghentikan seluruh lalu lintas tanker melalui Selat Hormuz telah mendisrupsi pasokan minyak, LNG, LPG dan produk kilang lainnya total hingga 20 juta barel per hari, atau 20% pasokan dunia.
Washington merespons dengan mengeluarkan ultimatum keras: jika Selat Hormuz tidak dibuka kembali–pada 6 April 2026–AS akan melancarkan serangan destruktif terhadap seluruh pembangkit listrik dan sumur minyak Iran. Risiko dari eskalasi ini adalah perang dapat bertransformasi menjadi perang total.
Penghancuran infrastruktur listrik sipil akan mengubah konflik terbatas menjadi krisis kemanusiaan dan ekonomi yang tidak dapat dipulihkan. Serangan terhadap sumur minyak dan fasilitas produksi migas Iran berarti lumpuhnya kapasitas produksi jangka panjang yang mematikan mesin ekonomi negara tersebut hingga beberapa generasi ke depan.
Iran merespons melalui serangan terhadap kompleks LNG Ras Laffan di Qatar. Signifikansi serangan ini tidak bisa diremehkan.
Dengan merusak infrastruktur yang membutuhkan waktu perbaikan 3 hingga 5 tahun, Iran menunjukkan kesiapan untuk menghancurkan rantai pasokan LNG global secara permanen (dekade dampak).
Pesannya jelas; jika Iran dihancurkan sehingga tidak mampu lagi memproduksi-mengekspor energi, maka tidak akan ada energi yang mengalir dari kawasan Teluk.
Transformasi Strategi Perang Nuklir ke Minyak
Strategi perang AS dalam perjalannya kemudian terlihat mengalami metamorfosis dari sekadar “containment” nuklir menjadi upaya penguasaan paksa atas sumber daya (resource control) minyak yang bersifat transaksional.
Pergeseran ini terefleksi dari instruksi Trump yang secara eksplisit memerintahkan militer untuk “mengambil minyaknya dan raup keuntungan besar” (take the oil and make a fortune) sebagai bentuk kompensasi perang.
Pulau Kharg–yang menangani 90% ekspor minyak Iran–menjadi pusat gravitasi strategi perang AS yang baru.
Hal ini menunjukkan bahwa sementara ambisi pemusnahan nuklir Iran mungkin memang (efektif) menjadi percikan awal, namun dalam perjalanannya minyak kembali menjadi bahan bakar (utama) yang dalam kadar signifikan menentukan eskalasi dan arah-durasi-hasil akhir dari peperangan itu.
Minyak kembali menjadi senjata (ekonomi) dan instrumen bargaining yang terbukti efektif. Peperangan bukan lagi semata tentang siapa yang memiliki teknologi militer tercanggih, melainkan siapa yang mampu bertahan dalam kekacauan ekonomi ketika energi dijadikan senjata.
Geopolitik Energi Global dan Migas Indonesia
Dari perang ini kita (kembali) melihat bahwa pertahanan dan keamanan nasional suatu negara tidak lagi semata diukur dari kekuatan arsenal nuklirnya, melainkan juga dari ketahanan infrastruktur energinya.
Dalam konteks geopolitik, siapa yang mengendalikan aliran hidrokarbon dan titik-titik penting pelayaran internasional akan memegang kendali atas kedaulatan ekonomi dunia.
Ada dimensi dan sekaligus pendulum geopolitik energi yang bergerak dalam perang kali ini. AS menggunakannya untuk sekaligus melemahkan posisi ekonomi pesaing global utamanya (Cina). Sehingga, ini bukan sekadar perang bilateral, melainkan juga langkah strategis untuk mengatur ulang tata kelola energi global.
Dalam konteks Indonesia, migas dengan demikian tetap akan dan harus menjadi pilar yang tidak terpisahkan dari pertahanan, keamanan dan ketahanan energi nasional. Dalam era yang sering dikatakan sebagai transisi energi ini, transisi energi Indonesia tidak boleh dilakukan secara latah dan terburu-buru dengan mengabaikan realitas bahwa migas sangat krusial dan strategis perannya.
Infrastruktur penyimpanan migas dan Strategic Petroleum Reserves (SPR) adalah mata rantai (selama ini) yang “hilang” dalam ketahanan energi Indonesia. Tanpa SPR, Indonesia jelas sangat rentan terhadap guncangan geopolitik dan fluktuasi harga energi global.
Persediaan (stok) migas yang ada saat ini mayoritas adalah stok operasional milik Pertamina (untuk keperluan komersial), dan bukan Cadangan Penyangga Energi (CPE) atau SPR yang dimiliki negara untuk kondisi darurat.
Sudah saatnya Indonesia memiliki cadangan fisik energi yang bukan merupakan persediaan komersial, setidaknya setara dengan standar IEA (sekitar 90 hari net impor), dan SPR seperti yang dilakukan negara besar lainnya seperti AS atau Cina. CPE dan SPR adalah infrastruktur ketahanan energi nasional yang (sepenuhnya) merupakan tanggungjawab negara. Konsekuensinya, dalam hal pengadaan dan pembiayaannya semestinya juga dilakukan dan didanai oleh negara (APBN) atau melalui mekanisme kebijakan energi dan fiskal yang khusus.
Dalam praktik, untuk jangka pendek pemerintah bisa bekerja sama dengan kontraktor migas atau pihak swasta untuk menyewa fasilitas penyimpanan yang menganggur (idle storage) di dalam negeri, sebelum mampu membangun infrastruktur SPR permanen. Dalam jangka menengah dan panjang, harus ada alokasi anggaran khusus multi years untuk pengadaan dan pembangunan infrastruktur CPE dan SPR ini.
Dari sisi produksi hulu, Indonesia tidak bisa lagi hanya mengandalkan lapangan migas tua (mature fields) yang produksinya terus turun secara alamiah. Pengembangan Migas Non-Konvensional (MNK) adalah salah satu kunci jika Indonesia ingin mewujudkan swasembada energi dengan target antara 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030.
Tanpa MNK dan eksplorasi-produksi giant discovery, target tersebut sulit tercapai. Sumber daya MNK, seperti Shale Gas dan Coal Bed Methane (CBM), adalah potensi raksasa yang bisa menjadi penyelamat ketahanan energi Indonesia.
Berdasarkan data yang sering dirujuk oleh pemerintah, sumber daya Gas Non-Konvensional mencapai sekitar 1.037 TCF (Trillion Cubic Feet). Ini terdiri dari Shale Gas: ±574 TCF.dan Coal Bed Methane (CBM) ±453 TCF. Sedangkan sumber daya minyak non-konvensional diperkirakan mencapai 234 miliar barel minyak (BBO) secara total di seluruh cekungan potensial.
Namun, potensi MNK sebesar itu tidak akan pernah bergerak dari “potensi” menjadi “produksi” jika aspek keekonomian dan insentif tidak dibenahi. Karakteristik MNK berbeda dengan konvensional. Pengembangan MNK membutuhkan pengeboran sumur yang jauh lebih banyak (masif).
Oleh karena itu, diperlukan skema bagi hasil yang lebih menarik agar investor mau menanggung risiko tinggi. MNK membutuhkan jaminan regulasi jangka panjang karena payback period (masa pengembalian modal) pengembangan MNK cenderung lebih lama.
Dalam hal ini, Indonesia mesti lebih realistis (berani) untuk “berkompromi” dengan investor melalui regulasi yang kompetitif secara global. Selain itu insentif fiskal yang memadai untuk menutupi risiko pengembangan MNK yang tinggi, baik risiko teknis maupun non-teknis.
