Sunday, November 24, 2024
HomeReforminer di Media2011Kapabilitas Deputi Baru BP Migas Diragukan

Kapabilitas Deputi Baru BP Migas Diragukan

TEMPO Interaktif, 10 Juni 2011

Jakarta – Penolakan tiga deputi baru Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) disuarakan kalangan internal lembaga itu, tapi juga para pengamat energi. Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, misalnya, menilai para pejabat dari kalangan birokrat biasanya memecahkan masalah dengan mengeluarkan aturan.

Padahal birokrasi ini yang sering dikeluhkan kontraktor dan menghambat produksi minyak, katanya, ketika dihubungi, Jumat (10/6).

Pernyataan Pri Agung, menanggapi keputusan Menteri Darwin menetapkan tiga deputi baru BP Migas pada akhir bulan lalu. Ketiga deputi itu adalah Wibowo Suseso Wiryawan sebagai Deputi Pengendalian Operasi, Akhmad Syakhroza sebagai Deputi Pengendalian Keuangan dan Johanes Widjonarko sebagai Deputi Umum.

Ketiga deputi itu berasal dari lingkungan internal BP Migas dan Kementerian Energi. Adapun jabatan yang dipangku oleh Wibowo Wirjawan, sebelumnya diisi oleh Budi Indianto yang mundur pada April lalu.

Di saat produksi minyak terus turun, menurut Pri Agung, peran BP Migas sangat penting untuk menciptakan iklim kondusif dalam eksplorasi minyak. Ketiga deputi baru ini dinilai tidak punya pengalaman di dunia pertambangan minyak dan gas bumi bakal kesulitan memenuhi target pemerintah.

Produksi minyak terus merosot ke level 911 ribu barel per hari, di bawah target anggaran 970 ribu barel. Padahal setidaknya dibutuhkan produksi minyak 1,2 juta barel per hari untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Akibatnya, pasokan bahan bakar minyak dalam negeri menipis dan impor minyak membengkak yang kemudian menaikkan risiko defisit anggaran.

Senada, Direktur Center For Petroleum and Energy Economic Studies, Kurtubi, menyatakan, orang yang paham lapangan di BP Migas dapat lebih efektif mengawasi produksi dan cost recovery. Meski begitu, produksi minyak sebetulnya bukan tanggung jawab deputi, tapi kepala BP Migas.

Juru bicara BP Migas, Elan Biantoro, ikut mempersoalkan pengangkatan tiga deputi ini. Alasannya, pengangkatan ketiga orang itu tidak sesuai dengan yang diusulkan. Sebab, merujuk pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 yang menyebutkan wakil kepala BP Migas dan jajaran deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi atas usul Kepala Badan Pelaksana.Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh yakin penunjukan deputi itu sudah memenuhi peraturan yang berlaku. Apalagi usulan nama yang diajukan Kepala BP Migas dinilai kurang pas. Apalagi ini terkait dengan produksi minyak, jadi izinkan saya menggunakan kewenangan.

Ia juga membantah orang yang diangkat sebagai deputi tidak memiliki kapabilitas. Deputi Pengendali Operasi yang kini dijabat oleh Wibowo Wirjawan misalnya, pernah menjabat Deputi Keuangan dan merangkap Pelaksana Tugas Deputi Pengendali Operasi.

Staf Ahli Menteri, Kardaya Wanika, menegaskan, meskipun usulan Kepala BP Migas itu wajib diterima, Bukan berarti usulan tersebut dapat diterima secara seluruhnya. Tidak ada larangannya kami menolak.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments