Sunday, November 24, 2024
HomeReforminer di Media2017Revisi Tak Akan Selesai Tahun Ini; Tata Kelola Energi Indonesia Bisa Makin...

Revisi Tak Akan Selesai Tahun Ini; Tata Kelola Energi Indonesia Bisa Makin Buruk

KOMPAS: 22 Maret 2017

JAKARTA, KOMPAS Penyelesaian revisi dua undang-undang sektor energi, yakni terkait minyak dan gas bumi serta pertambangan mineral dan batubara, sulit diharapkan bisa rampung tahun ini. Bahkan, sempat mengemuka usulan agar inisiatif revisi yang semula ada di tangan DPR diserahkan kepada pemerintah.

Kedua undang-undang terkait energi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kecil kemungkinannya untuk dapat diselesaikan tahun ini. Sebab, hingga saat ini draf revisi kedua undang-undang tersebut belum juga dibawa ke sidang paripurna, kata pengajar pada Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, Selasa (21/3), di Jakarta.

Menurut Pri Agung, jika draf revisi kedua undang-undang itu belum juga diparipurnakan di DPR, berarti belum ada draf resmi revisi kedua undang-undang itu sehingga pembahasan dengan pemerintah belum bisa dimulai. Ia menilai, DPR tampak seperti kurang bersungguh-sungguh merampungkan revisi kedua undang-undang itu. Revisi UU No 22/2001 serta UU No 4/2009 seperti tak menjadi prioritas.

Ia menambahkan, apabila tidak ada kejelasan penyelesaian revisi kedua undang-undang tersebut, kondisi dan tata kelola energi di Indonesia diperkirakan bakal kian terpuruk. Hal-hal yang sifatnya mendasar menjadi sulit diperbaiki. Ia mencontohkan soal perpajakan di sektor minyak dan gas bumi serta soal kepastian izin usaha di pertambangan.

Sejumlah persoalan mendasar itu, penyelesaiannya harus di tingkat undang-undang, bukan dengan menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaan di bawah undang-undang. Akibatnya, masalah itu tetap tidak terselesaikan, ujar Pri Agung.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Satya Widya Yudha mengakui, agak sulit bagi DPR untuk menuntaskan revisi kedua undang-undang tersebut. Pasalnya, tahun-tahun terakhir ini-yang disebut sebagai tahun politik seiring dengan penyelenggaraan sejumlah pemilihan kepala daerah-cukup menyita energi anggota DPR.

Fokus anggota DPR terpecah antara penyelesaian revisi dan persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah. Mengenai revisi UU No 4/2009, menurut Satya, sampai saat ini masih terjadi perbedaan pendapat di Komisi VII, apakah inisiatif revisi akan dilanjutkan DPR atau diserahkan kepada pemerintah.

Satya mengatakan, sebagian anggota Komisi VII menginginkan agar inisiatif revisi diserahkan kepada pemerintah. Tujuannya agar Komisi VII bisa fokus pada revisi UU No 22/2001.

Memang sempat mengemuka usulan tersebut (menyerahkan inisiatif revisi kepada pemerintah). Akan tetapi, belum sampai pada keputusan final apakah akan diserahkan kepada pemerintah atau tetap di DPR. Pembahasannya masih di tingkat komisi, tutur Satya.

Belum berdiskusi

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji mengatakan, pihaknya belum pernah berdiskusi dengan DPR soal penyerahan inisiatif revisi UU No 4/2009 dari DPR kepada pemerintah. Namun, menurut dia, pemerintah tak mempersoalkan apabila inisiatif revisi diserahkan kepada pemerintah.

Soal apakah pemerintah menyiapkan draf revisi atau belum, saya kira itu hal teknis saja. Tak masalah. Hanya saja, secara resmi memang belum ada pembicaraan mengenai hal itu, ujar Teguh.

Peneliti senior pada The Habibie Center, Zamroni Salim, mengatakan, UU No 22/2001 perlu direvisi karena kondisi sektor hulu migas sudah jauh berbeda. Revisi undang-undang tersebut harus mengakomodasi migas nonkonvensional yang pemanfaatannya terus berkembang, seperti shale oil/gas.

Di sektor migas, Indonesia dihadapkan pada tantangan cadangan minyak yang tersisa sekitar 3 miliar barrel. Hal itu membuat Indonesia menjadi nett importer minyak.

Selain itu, dalam kurun 2-3 tahun mendatang, Indonesia diperkirakan bakal mengimpor gas alam cair (LNG). Sementara nyaris tak ada penemuan cadangan migas yang baru dengan jumlah signifikan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments