CNBC Indonesia (28 Desember 2017)
Jakarta, CNBC Indonesia- Peraturan Pemerintah mengenai aturan perpajakan pada skema gross split untuk industri hulu minyak dan gas selesai ditandatangani dan segera diundangkan. Tetapi, aturan pajak yang tertera dalam aturan baru ini bertentangan dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 18 ayat 2 PP nomor 53 Tahun 2017, di mana pasalnya menyebut soal relaksasi pembayaran pajak penghasilan selama 10 tahun. Bertentangan dengan ketentuan undang undang pajak yang memberi batas maksimal 5 tahun, perlakuan khusus untuk industri tertentu disebut harus diatur dengan aturan setara undang undang lainnya.
Deputi Pengendalian dan Pengadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Djoko Siswanto mengatakan relaksasi ini memang diperlukan sebagai insentif untuk investor migas. “Industri migas itu waktunya lama, untuk fasilitas pembangunan produksi saja butuh 5 tahun. Jadi batas 10 tahun itu wajar,” jelasnya, Kamis (28/12).
Menurut Djoko apabila dipaksakan pengenaan pajak dalam 5 tahun akan membuat iklim investasi tidak menarik.”Itupun belum tentu profit, jadi 10 tahun sudah ada pendapatan dan profit hitungannya sudah pas.”
Pengamat Ekonomi Energi Pri Agung Rakhmanto menilai tidak ada yang istimewa dengan kehadiran PP Perpajakan Gross Split. Menurutnya, salah bila pemerintah berpikir dengan terbitnya PP itu masalah di sektor migas akan selesai lalu menjadi menarik.
Pembenahan aturan pajak, kata Pri, seharusnya dilakukan di UU Migas. Dia melihat ketidakpastian investasi migas muncul dari kebijakan yang ada di sana. Selama ini misalnya masalah kontraktor harus bayar pajak di muka, itu adanya di UU Migas. Kalau UU itu sudah benar tidak akan ada ribut-ribut masalah pajak atau menunggu gross split yang seolah-oleh luar biasa seperti ini,jelas Pri.
Bentuk PP Perpajakan Gross Split juga dianggap janggal oleh Pri karena aturan gross split sendiri tertuang hanya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
Terkait beda aturan antara perpajakan di gross split dengan aturan pajak, dia melihat seharusnya sudah tidak ada lagi. Mestinya, kata Pri, tidak berbenturan lagi dengan aturan perpajakan lain. “Kalau masih ada, terbitnya PP Perpajakan Gross Split ini berarti belum menyelesaikan masalah yang ada,” ujar Pri.
Bila skema gross split telah diterapkan dan ternyata menarik untuk investor, Pri melihat itu bukan patokan aturan gross split sudah benar. Bila aturan gross split laku, Pri mengatakan bukan lantas gross split sukses melainkan tidak adanya referensi lain yang bisa diambil.
Industri hulu migas, bagi Pri, tidak bisa hanya dilihat dari apakah lelang blok laku atau tidak, namun juga apa bisa mendapat investasi serius dari perusahaan besar yang benar memiliki komitmen. Kalau baru ambil dokumen dan menang lelang belum bisa diukur. Kalau ternyata perusahaan itu tidak bisa menjalankan komitmen, untuk apa? Yang benar-benar dibutuhkan adalah investasi dari perusahaan besar yang serius dan berkomitmen dalam menjalankan eksplorasi, mencari cadangan, kemudian memproduksi, jelas Pri. (gus)ÂÂ