CNBCIndonesia; 12 September 2022
Jakarta, CNBC Indonesia- Per 1 Januari 2023, Pemerintah berencana akan menghapuskan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 88 dari pasaran.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan belum ada aturan yang melarang penjualan BBM dengan RON dibawah 90, meski pemerintah lewat Permen LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017telah merekomendasikan penggunaan BBM dengan oktan di atas 91 demi pengurangan polusi dan kesehatan.
Namun persoalan daya beli dan teknis terkait produksi membuat aturan penggunaan RON diatas 91 belum terimplementasi 100%.
Seperti apa aturan dan urgensi penggunaan BBM dengan Oktan yang lebih tinggi? Selengkapnya simak dialog Mira Rahmalia dengan Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 12/09/2022)