Monday, November 25, 2024
HomeReforminer di Media2019Jaring Investor Kakap, Luhut Bebaskan Pilihan Skema Bagi Hasil Migas

Jaring Investor Kakap, Luhut Bebaskan Pilihan Skema Bagi Hasil Migas

KATADATA; Selasa, 10 Desember 2019, 15.46 WIB

Kementerian ESDM tengah merevisi aturan yang mewajibkan investor migas menggunakan skema gross split.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Pemerintah berencana menerapkan skema kontrak bagi hasil migas yang fleksibel agar investor dapat memilih skema cost recovery atau gross split.

Menurut dia hal ini dilakukan untuk menjaring investor kelas kakap agar masuk ke Indonesia. “Ya, sudah bebas. Mau gross split boleh, yang lama (cost recovery) boleh,” kata Luhut di Gedung Kemenko Maritim, Selasa (10/12).

Maka dari itu menurut Luhut, Menteri ESDM Arifin Tasrif pun bakal merevisi aturan mengenai kontrak bagi hasil migas yang mewajibkan kontraktor menggunakan skema gross split. “Pak Arifin sudah mengatakan begitu,” kata Luhut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split pada 29 Agustus 2017.

Dikonfirmasi secara terpisah, pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai bahwa model skema kontrak gross split mirip dengan royalty and tax (royalti dan pajak). Hanya saja, royalti dan pajak dalam prakteknya lebih sederhana karena tidak memasukan progresif dan variable split.

“Royalty and tax bukan bagian dari Production Sharing Contract (PSC), sedangkan gross split  merupakan PSC yang telah dimodifikasi. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Inggris Raya, dan Eropa barat rata-rata menerapkan royalty and tax,” kata Pri Agung kepada Katadata.co.id.

Meski begitu, Pri menjelaskan, jika royalty and tax diterapkan di Indonesia maka kontraknya harus antara business to business terlebih dahulu. Kalau mau menerapkan G to B (government to business), harus dijalankan dengan sistem izin atau license, seperti yang diterapkan di pertambangan umum atau minerba.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan investor terkait fleksibilitas skema bagi hasil migas. “Jika ada fleksibilitas, memang daya tarik untuk investasi di situ (migas) lebih baik,” ujarnya beberapa waktu lalu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments