Tempo.co; 02 Juli 2023
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro menanggapi soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke Cina yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai hal ini berkaitan dengan kebijakan hilirisasi industri nikel berbasis larangan ekspor.
Pasalnya, ucap Komaidi, kebijakan tersebut tidak diiringi dengan kesiapan membangun serapan di dalam negeri. Padahal, regulasi tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Artinya kebijakan ini sudah cukup lama. Seharusnya pemerintah menyiapkan infrastruktur penunjuangnya, termasuk serapan di domestiknya,” ucap Komaidi saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Bila serapan domestik tidak siap, ia menjelaskan hal tersebut akan berpengaruh pada mekanisme harga yang wajar. Hal-hal itu lah yang berpotensi mendorong adanya ekspor ilegal. Ditambah aktivitas operasional terus berjalan, sehingga pengusaha perlu perlu membiayai kegiatan produksi mereka seperti gaji karyawan dan sewa peralatan.
Alhasil bila tidak ada pemasukan, tutur Komaidi, pengusaha mau tidak mau harus mencari solusi demi membiayai kegiatan operasi mereka. Dengan demikian, apabila serapan di dalam negeri tidak maksimal, pengusaha akan berusaha menjual produk mereka termasuk melalui ekspor secara ilegal.
“Sementara bila tidak ada serapan, maka pengusaha terpaksa membuang hasil produksinya,” kata dia.
Sehingga Komaidi menilai bukan kebijakan hilirisasi yang menjadi persoalan, melainkan kesiapan pemerintah dalam menunjang serapan di dalam negeri. Bila kebijakan hilirisasi ini disertai kesiapan penyerapan domesti, menurutnya, langkah ini justru bagus untuk industri di Tanah Air.
Tetapi, ia menekankan kebijakan tersebut harus disertai dengan mekanisme harga yang wajar untuk para pihak yang terlibat. Termasuk untuk para penambang yang selama ini kemungkinan terbiasa menggunakan harga internasional.
Karena itu, menurut Komaidi, pemerintah perlu membuat paket kebijakan yang jelas. Seperti, aturan harga domestik, diskon, insentif, dan perhitungan pajaknya.