Kompas, 22 April 2010
Jakarta, Kompas – Rencana pemerintah untuk melarang pembelian bahan bakar minyak bersubsidi bagi mobil pribadi keluaran tahun 2000 ke atas dinilai tidak efektif. Oleh karena, penerapan kebijakan itu butuh pengawasan ketat dan tidak signifikan mengurangi konsumsi BBM bersubsidi.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P, Ismayatun, Rabu (21/4) di Jakarta, menilai, rencana pemerintah melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi mobil yang dibuat tahun 2000 ke atas sulit direalisasikan.
Apa setiap stasiun pengisian bahan bakar umum harus dikasih pengawas dan pelaksanaannya lewat birokrasi panjang A�Pengurangan kuota BBM, jika kebijakan itu diberlakukan, juga tidak terlalu signifikan, A�ujarnya.
Apalagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan, pemerintah, dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Migas, belum memaksimalkan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi tahun 2008 sehingga ada kelebihan volume yang ditetapkan APBN-P sebesar 3,68 juta kiloliter. A�Seharusnya kelemahan sistem pengendalian intern atas penyaluran BBM bersubsidi itu dulu yang harus dibenahi, A�kata dia.
Pengamat energi Pri Agung Rakhmanto menambahkan, kebijakan ini tidak matang, baik dari sisi konsep, implementasi, maupun efektivitasnya. Argumentasi logisnya untuk mengurangi konsumsi BBM bisa diterima, tetapi logikanya terbalik sebab kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2000 justru lebih boros dalam konsumsi BBM.
Batasan tahun yang dipakai sebagai basis untuk membedakan mewah atau tidaknya kendaraan itu tidak tepat. Lebih tepat adalah kapasitas silinder atau cc, misalnya 2.500 cc ke atas. Itu pun sulit implementasinya, A�kata dia.
Agar lebih efektif, lebih baik pemerintah secara tegas mengatur bahwa yang berhak memakai BBM bersubsidi hanya kendaraan umum dan sepeda motor. A�Lebih baik pemerintah mempersiapkan tambahan pasokan BBM nonsubsidi dan membenahi transportasi massal, baru melarang kendaraan pribadi pakai BBM bersubsidi, A�ujarnya.
Namun, anggota Komisi VII DPR, Dito Ganinduto, justru mendukung rencana pemerintah itu. Pengguna mobil buatan tahun 2000 ke atas dinilai tergolong mampu sehingga tak layak mendapat BBM bersubsidi. A�Pelaksanaannya harus bertahap dan butuh sosialisasi, A�kata dia.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo dalam siaran pers menyatakan, pemerintah telah menyusun peta jalan pengalihan BBM bersubsidi. Pada tahun 2011, distribusi tertutup BBM bersubsidi direncanakan dapat dilakukan.
Ada wacana untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi karena banyak yang salah sasaran, A�kata Evita.
Salah satunya, pembatasan tahun pembuatan kendaraan, misalnya, kendaraan di bawah tahun 2000 boleh mendapat BBM bersubsidi. Adapun mobil buatan tahun 2000 ke atas tidak boleh memperoleh BBM bersubsidi. Nantinya, pemerintah tak lagi memakai kartu pintar, tetapi stiker sehingga butuh kerja sama dengan kepolisian. (EVY)