Detik.com, 7 April 2010
Jakarta – Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dapat dihindari jika pemerintah mau memenuhi kebutuhan gas untuk seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU). Pemerintah tak bisa memutuskan kenaikan TDL tanpa membenahi sistem kelistrikan di tanah air. Kalau pemerintah serius membenahi kelistrikan nasional, penuhi dulu gas untuk PLTGU-PLTGU yang ada. Baru setelah itu bicara lagi tentang TDL, perlu naik atau tidak, kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto kepada detikFinance, Rabu (7/4/2010).
Menurut Pri Agung, jika seluruh kebutuhan gas PLTGU dapat dipenuhi maka dipastikan subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010 bisa dihemat hingga 50 persen.
Pada kesempatan yang sama, Pri Agung juga mengkritisi soal rencana kenaikan TDL sebesar 10 persen untuk pelanggan listrik 450-900 volt ampere (VA) yang menggunakan listrik di atas 30 kwh per bulan. Menurut dia, rencana tersebut tidak masuk akal. Jika pemakaian listrik di atas 30 kwh dianggap boros, menurut Pri Agung hal itu sama saja dengan memaksa orang hidup dalam keterbatasan. Dengan menggunakan listrik 70-100 kwh per bulan untuk kelas 450-900 VA saja, sebenarnya itu masih masuk dalam kategori konsumsi listrik yang wajar. Satu televisi 14 inch itu dayanya 60 watt jika nyala 8 jam sehari, dalam sebulan sudah 14.4 kwh.
Plus lampu-lampu, setrika itu saja sudah di atas 30 Kwh per bulan. Apa lalu jika orang juga pakai kipas angin, dan radio dianggap boros Ini sama dengan memundurkan peradaban, kata dia. Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 10 persen untuk pelanggan golongan 450 -900 volt ampere (VA). Kenaikan tersebut baru berlaku jika pelanggan tersebut menggunakan listrik di atas 30 kwh per bulan. Namun jika pelanggan pada golongan itu menggunakan listrik di bawah 30 kwh per bulan maka dipastikan tidak akan mengalami kenaikan, ungkap Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian ESDM, J Purwono.