RuangEnergi, 10 Januari 2022
Jakarta,ruangenergi.com-Direktur Eksekutif ReforMiner Institut Komaidi Notonegoro mencatat bahwa selama ini produksi batubara Indonesia sekitar 600 juta ton.
Penggunaan 450 juta ton ekspor dan 150 juta ton domestik.Rinciannya; 100 juta ton PLN + 50 juta ton industri lain.
“Ini tujuannya (pelarangan ekspor batubara) bagus sebenarnya.Yang tampak dari luar Presiden berupaya menjaga pemenuhan kebutuhan dalam negeri.Namun perlu hati-hati dalam mengambil kebijakannya saya kira.Kalau dipukul rata justru berpotensi mengganggu ekonomi kita .Selama ini produksi batubara kita sekitar 600 juta ton. Penggunaan 450 juta ton ekspor dan 150 juta ton domestik (100 juta ton PLN + 50 juta ton industri lain). Nah yang 450 juta ton ini berkontribusi terhadap penerimaan devisa yang signifikan.Dampak lain ada pajak dan PNBP dari 450 juta ton tersebut.Nah jika itu tidak ada, bisa dibayangkan apa saja yang akan hilang,†kata Komaidi dalam pesan singkatnya kepada ruangenergi.com beberapa waktu lalu.
Dalam catatan ruangenergi.com, mengacu pada paparan Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana pada 26 Januari 2021, disebutkan bahwa:
Kebutuhan batubara PT PLN diperkirakan meningkat dari 113 juta ton pada tahun 2021 menjadi 167 juta ton pada tahun 2030. Pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Pejualan batubara ke luar negeri (ekspor) dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Kewajiban DMO batubara pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebesar 25% dari rencana produksi yang telah disetujui. Ditjen Minerba berkoordinasi dengan PT PLN secara berkala.
Pemenuhan Kebutuhan Batubara Untuk Kelistrikan Umum
1. PT PLN menyampaikan kebutuhan batubara tahun 2021 sebesar 113 juta ton ke Ditjen Minerba.
2. Ditjen Minerba menetapkan volume kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 sesuai hasil koordinasi dengan pengguna akhir dalam negeri, antara lain PT PLN.
3. Ditjen Minerba menentukan persentase minimal DMO batubara pemegang PKP2B, IUPK, dan IUP tahun 2021 sebesar 25% dar rencana produksi.
4. Pemegang PKP2B, IUPK, IUP menyampaikan laporan pelaksanaan DMO setiap bulan
5. PT PLN menyampaikan laporan penerimaan batubara dari tiap pemasok kepada Ditjen Minerba secara bulanan.
6. Ditjen Minerba melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DMO pemegang PKP2B, IUPK, dan IUP.
7. Sanksi bagi pemegang PKP2B, IUPK, dan IUP yang tidak memenuhi DMO.
8. Ditjen Minerba berkoordinasi dengan PT PLN secara berkala: a). Indentifikasi perusahaan PKP2B/IUPK/IUP yang dapat memenuhi kebutuhan batubara PLTU PLN Grup dan IPP. b). Mewajibkan perusahaan PKP2B/IUPK/IUP untuk memenuhi kebutuhan batubara PLTU PLN Grup dan IPP sebelum melakukan penjualan ke luar negeri.