Sunday, November 24, 2024
HomeReforminer di Media2010Kontraktor Migas Diminta Tingkatkan Anggaran Eksplorasi

Kontraktor Migas Diminta Tingkatkan Anggaran Eksplorasi

Kompas,A�11 Juni 2010

Jakarta, Kompas – Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi meminta agar para kontraktor kontrak kerja sama migas meningkatkan anggaran eksplorasi menuju kondisi ideal, yakni 15-20 persen dari anggaran. Hal ini jadi syarat persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kontraktor migas.

Eksplorasi migas harus ditingkatkan, tetapi tidak dengan cara paksa lewat syarat minimal persentase di anggaran. Kalau memang tidak prospektif, apa ya tetap disuruh eksplorasi. Tidak bisa dengan pendekatan birokratis seperti itu, A�kata pengamat energi Pri Agung Rakhmanto di Jakarta, Kamis (10/6).

Kegiatan eksplorasi akan meningkat dengan sendirinya jika iklimnya kondusif, misalnya wilayah kerja yang prospektif, disertai data awal prospektus cukup, birokrasi dan ketentuan perpajakan dipermudah.

Sebelumnya Wakil Kepala BP Migas Hardiono menjelaskan, saat ini anggaran eksplorasi hanya 5 persen dari anggaran yang dikeluarkan kontraktor. Jumlah ini lebih rendah dari anggaran administrasi yang mencapai 9 persen dari total investasi.

Sejak tahun 2000, kegiatan eksplorasi menurun signifikan. Pasalnya, banyak perubahan aturan perundangan yang membuat investor ragu-ragu menanamkan investasinya.

Isu pembatasan biaya operasi yang bisa ditagihkan ke negara atau cost recovery menambah rendah alokasi untuk eksplorasi. Pembatasan anggaran membuat program yang diajukan kontraktor KKS migas hanya kegiatan-kegiatan yang tidak agresif.

Hal ini menghambat penemuan cadangan migas di lapangan-lapangan baru dan di lapangan beroperasi.

Contohnya, selama tahun 1990-2000, saat rata-rata eksplorasi 10 persen, cadangan migas yang ditemukan 223 juta barrel ekuivalen minyak. Dengan anggaran 5 persen, rata-rata temuan eksplorasi 137 juta barrel ekuivalen minyak per tahun.

Memasuki tahun 2010, BP Migas mendorong kontraktor migas untuk mencari strategi baru eksplorasi. Rasio keberhasilan eksplorasi Indonesia yang sekitar 40-50 persen, dengan sukses keekonomian 30 persen, harus dimanfaatkan pihak terkait.

Secara terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Perminyakan Indonesia Sammy Hamzah menyatakan, tantangan pemerintah lebih besar karena tingkat risiko eksplorasi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan produksi.

Secara geologis, rasio kesuksesan pengeboran di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara lain, seperti Libya. A�Pemerintah harus memberikan insentif dan kemudahan bagi investor agar mau menanamkan uang untuk eksplorasi, A�ujarnya.

Sementara itu, secara hukum aset kontraktor migas merupakan milik negara. Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas

Agus Suryono menanggapi dikeluarkannya aset kontraktor migas Rp 281,2 triliun dari neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat karena status kepemilikan tidak jelas dan pencatatan tak memenuhi kaidah akuntansi.

Secara administratif, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2002 tentang BP Migas disebutkan, seluruh aset negara yang dikelola Pertamina dan sebelum PP itu ditetapkan digunakan kontraktor kontrak bagi hasil beralih pengelolaannya kepada Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Persetujuan Menteri Keuangan itu hanya untuk saldo awal aset negara dari kontrak kerja sama yang digunakan sebelum terbitnya UU No 22 Tahun 2001 tentang migas.

Untuk menyiapkan penetapan saldo awal aset negara, dibentuk tim antardepartemen yang beranggotakan BP Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, serta Pertamina.

Meski demikian, secara administrasi, kontrak kerja sama pencatatan aset telah dilakukan kontraktor migas di bawah pengendalian dan pengawasan BP Migas. (EVY)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments