Saturday, December 7, 2024
HomeReforminer di Media2010Seharusnya BBM Mobil Pejabat yang Dibatasi

Seharusnya BBM Mobil Pejabat yang Dibatasi

Okezone.com, 31 mei 2010

JAKARTA-Banyak kalangan yang menyesalkan wacana pemerintah untuk melakukan pembatasan BBM bersubsidi terhadap sepeda motor. Direktur EksekutifA�Reforminer InstituteA�Pri Agung Rakhmanto mengatakan, opsi pembatasan pembelian BBM tidak akan efektif.Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan pemerintah adalah membenahi transportasi massal sehingga penggunaan kendaraan pribadi, baik kendaraan roda empat maupun sepeda motor, berkurang. “Kalau memang ingin efektif dan menyelesaikan sampai akar masalah ya benahi transportasi massal itu.

Kalaupun terpaksa pembatasan itu, ya pilihlah yang lebih rasional dan lakukan secara bertahap, A�ungkap Pri Agung di Jakarta. Dia menuturkan, untuk tahap awal, pemerintah bisa membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan milik pejabat. Setelah itu menyusul pembatasan untuk kendaraan pribadi mewah. “Batasi mobil pejabat dulu lalu mobil pribadi mewah, lalu biasa, baru motor.

Kalau motor dulu dampak sosialnya besar karena pemilik motor relatif orang yang kurang mampu dibandingkan pemilik mobil,” ujarnya. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi sepeda motor adalah sesuatu yang konyol apabila dilakukan saat ini. Pasalnya, tidak ada keinginan dari pemerintah untuk melakukan perbaikan transportasi massal terlebih dahulu. A�Intinya boleh bahwa subsidi bukan untuk kendaraan pribadi.

Tapi kalau diterapkan sekarang, tanpa perbaikan angkutan umum massal, itu konyol, A�paparnya. Sementara itu Anggota Komisi VII DPR M Romahurmuziy berpendapat, sepeda motor tetap harus menjadi penerima BBM bersubsidi. Meski tingkat pertumbuhannya cukup tinggi, sepeda motor adalah moda transportasi rakyat ekonomi menengah ke bawah yang paling efektif.

Jangan (juga) mematikan industri motor nasional yang terus tumbuh, A�ungkap Romahurmuziy. Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Badan Anggaran ini juga menegaskan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi harus menjadi alternatif terakhir dan hanya dikenakan pada kendaraan pribadi dengan kapasitas silinder 1.500 cc ke atas. Adapun angkutan umum dan barang tetap harus mendapatkan prioritas sebagai penerima BBM bersubsidi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments