Bloombergtechnoz.com; 29 Juni 2026
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar industri minyak dan gas (migas) menyarankan pemerintah membentuk badan agregator gas yang berperan sebagai pembeli gas dari berbagai sumber dan mengelolanya untuk disalurkan ke industri.
Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai agregator tersebut dapat bertindak sebagai badan penyangga tunggal, yang mengelola dan memformulasikan harga gas dari berbagai sumber.
Dia menyarankan badan tersebut bertugas menyerap gas dari berbagai sumber yang memiliki harga bervariasi, lalu disatukan dan harganya dihitung secara rata-rata untuk disalurkan ke industri.
“Pembentukan agregator gas berfungsi memutus rantai harga tinggi dengan cara bertindak sebagai badan penyangga tunggal atau terpusat. Hasilnya, pelaku industri nasional akan mendapatkan level harga yang jauh lebih kompetitif dan lebih dapat diprediksi,” kata Pri Agung melalui pesan singkat, Senin (29/6/2026).
Pri Agung menyebut kenaikan harga gas industri program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dipengaruhi penurunan produksi gas pipa di wilayah Jawa Barat dan Sumatra.
Kondisi tersebut membuat pemenuhan pasokan gas yang semestinya menggunakan gas pipa menjadi dialihkan menggunakan regasifikasi gas alam cair atau liquified natural gas (LNG), yang dikirim dari wilayah Papua, Sulawesi, hingga Kalimantan dengan harga lebih mahal.
Subsidi Silang
Lebih lanjut, Pri Agung juga menyarankan pemerintah memberlakukan subsidi fiskal silang atau menambal selisih harga gas LNG ke batas aman daya tahan industri sekitar US$9—US$10 per million british thermal unit (MMBtu).
Dia menilai subsidi silang tersebut dapat dinamai dari dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor hulu migas dan ditetapkan terbatas untuk industri padat karya yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kebijakan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan keseimbangan harga pasar gas atau LNG global dan regional,” tegas Pri Agung.
Selain itu, dia menilai pemerintah dapat memberikan insentif pajak sebagai kompensasi kenaikan harga gas industri. Dia menyarankan insentif yang diberikan dapat berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) badan, penundaan pajak daerah, atau diskon tarif listrik bagi industri pengguna gas.
Tak hanya itu, Pri Agung memandang kenaikan harga gas industri tersebut merupakan cerminan pentingnya akselerasi jaringan pipa gas bumi terintegrasi.
Dia mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian proyek pipa transmisi Dumai—Sei Mangkei (Dusem) untuk mengalirkan gas pipa dari wilayah surplus langsung ke pusat industri tanpa melalui proses LNG yang mahal.
Sekadar informasi, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menyebut harga gas industri melalui kebijakan HGBT kini menembus US$20 per MMBtu atau 285,71% lebih tinggi dari ketetapan senilai US$7 per MMBtu.
Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan menjelaskan alokasi pasokan gas bumi yang dibayar dengan harga US$7 per MMBtu atau Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) hanya berlaku untuk 27,5% dari total alokasi gas industri.
“Kebijakan HGBT [menggunakan gas pipa] yang senilai US$7 per MMBtu hanya untuk pemakaian 27,5% dari volume alokasi konsumsi pada Juni, sedangkan sisanya atau 62,5% kena harga US$20 per MMBtu [karena memakai regasifikasi LNG],” ungkap Yustinus saat dihubungi, Jumat (26/6/2026).
Yustinus menambahkan, dengan peningkatan harga yang signifikan ini, harga rerata gas industri menjadi sekitar US$15 per MMBtu atau lebih tinggi dari 200% ketetapan HGBT yang ditetapkan pemerintah.
Meski begitu, Yustinus menyebut dirinya mendukung adanya rencana formulasi baru HGBT dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dari industri penerima.
“Kalau penyesuaian atau naik sedikit masih oke. Toh, industri juga harus berjuang untuk lebih efisien,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan akan menghitung ulang formulasi HGBT untuk industri.
Dalam kaitan itu, dia juga mengaku telah bertemu dengan kalangan asosiasi dan pelaku industri untuk mencari formulasi HGBT agar harga gas untuk industri dapat tetap terjangkau.
“Namun, juga tidak bisa terlalu dengan harga yang mereka inginkan. Sekarang lagi kita mencari formulasi ya,” kata Bahlil dalam agenda Seminar Nasional Kajian Tengah Tahun Indef 2026, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, Bahlil memastikan harga gas dalam program HGBT untuk pelaku Industri tidak akan mengalami kenaikan meskipun ada penurunan produksi di beberapa sumur migas di Jawa Barat.
“Kalau HGBT enggak naik, tetapi kalau memang harganya dari LNG, pasti naik. Memang, [hal yang] kita lagi hitung sekarang adalah kapasitas daripada HGBT itu, karena kan di Jawa Barat itu ada beberapa penurunan [produksi] dari sumur-sumur [migas],” jelasnya.
Adapun, pemerintah mematok HGBT hanya sekitar US$6,5—US$7 per MMBtu untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7 per MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5 per MMBtu.
