Saturday, November 23, 2024
HomeReforminer di Media2018Mengaitkan Pertamax dengan Subsidi BBM Dinilai Tak Tepat

Mengaitkan Pertamax dengan Subsidi BBM Dinilai Tak Tepat

KATA DATA; Kamis, 5 Juli 2018, 13.36 WIB

Pertamax merupakan BBM kategori umum yang tidak mendapatkan subsidi.

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax per 1 Juli 2018, memantik banyak respons. Salah satunya adalah dengan mengaikatkan kenaikan harga BBM beroktan 92 itu dengan perampasan subsidi rakyat.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, harga Pertamax tidak ada kaitannya dengan subsidi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 tahun 2014 (diubah lima kali, terakhir Permen ESDM Nomor 34 tahun 2018), Pertamax merupakan golongan BBM Umum.

Karena tergolong BBM Umum, Pertamax tidak pernah mendapatkan subsidi. Jadi, tidak pernah ada kaitan antara harga Pertamax dan subsidi BBM di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Mengaitkan Pertamax dengan subsidi BBM adalah tidak tepat,” kata Komaidi kepada Katadata.co.id, Rabu (4/7).

Mengacu aturan itu, Selain Pertamax, yang tak mendapatkan subsidi dalam APBN adalah Premium, karena merupakan BBM penugasan. Hanya Solar dan Minyak Tanah yang mendapatkan subsidi dari negara.

Komaidi mengatakan kenaikan harga pada dasarnya murni keputusan korporasi yang menggunakan basis bisnis. “Kenaikan di antaranya didorong kenaikan harga minyak mentah dan pelemahan nilai tukar rupiah,” ujar dia.

KATA DATA

Penentuan harga BBM pun tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018. Regulasi itu menyebutkan harga jenis BBM Umum menjadi domain atau ditetapkan oleh Badan Usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Dalam aturan itu harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyesuaikan peraturan daerah provinsi setempat. Kemudian margin badan usaha tetap dipatok maksimal 10% dari harga dasar.

Per 1 Juli 2018 lalu, Pertamina menaikkan harga Pertamax di Pulai Jawa sebesar Rp 600 per liter menjadi Rp 9.500 per liter. Namun di Papua justru harganya turun dari Rp 11.050 per liter jadi Rp 9.700 per liter.

Kenaikan harga ini pun ditanggapi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. “Itu kan naikin harga BBM itu merampas subsidi rakyat. Merampas subsidi rakyat itu harus pakai Undang-undang (UU). Minimal presiden bikin Peraturan Pengganti UU (Perppu) dong. Masak Pertamina disuruh merampas subsidi rakyat?” kata dia seperti tertulis di artikel DetikNews berjudul “Harga Pertamax Naik, Fahri Tuding Pemerintah Rampas Subsidi Rakyat” yang terbit Selasa (3/7).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments