CNBCIndonesia; 9 Oktober 2026
Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga riset ReforMiner Institute mengungkapkan bahwa para pelaku usaha dan investor di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional menantikan penyelesaian dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Kepastian hukum dan keberlanjutan regulasi dinilai menjadi kunci untuk menarik investasi baru, serta menjamin iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
ReforMiner Institute mencatat bahwa penataan regulasi melalui penyelesaian revisi UU Migas sangat krusial bagi kepastian industri. Payung hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty), menjamin penghormatan terhadap kontrak (sanctity of contract), memberikan kepastian bentuk badan usaha pengelola, serta menawarkan skema investasi yang kompetitif bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kebutuhan akan kepastian hukum ini makin mendesak seiring dengan masuknya sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) hulu migas ke fase eksekusi fisik pada tahun 2026.
Proyek-proyek skala besar seperti pengembangan LNG Abadi Blok Masela, proyek Northern Hub dan IDD di Kalimantan Timur, Gas Hub South Andaman, hingga fasilitas CCUS di Tangguh dinilai membutuhkan jaminan investasi jangka panjang agar proses konstruksi dan pengembangannya berjalan lancar.
“Stabilitas lifting memerlukan keandalan operasi, kepastian regulasi, percepatan perizinan, dan keekonomian investasi mature field,” tulis ReforMiner Institute dalam laporannya, dikutip Jumat (9/10/2026).
Di luar kepastian hukum tingkat undang-undang, kegiatan operasional dan investasi hulu migas di lapangan juga masih dibayangi hambatan birokrasi dan perizinan. Keterlambatan penerbitan izin lingkungan (AMDAL, UKL/UPL), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH), serta ketidakpastian status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/LSD) kerap memicu sumbatan (bottleneck) investasi.
Untuk memangkas hambatan teknis tersebut, ReforMiner Institute mendorong penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan Service Level Agreement (SLA) perizinan terpadu lintas kementerian maksimal 30 hari.
Percepatan perizinan ini diharapkan berjalan sejajar dengan pemberian insentif fiskal khusus untuk pengelolaan lapangan tua (mature fields), seperti fleksibilitas skema bagi hasil (split), tax allowance, dan fasilitas depresiasi dipercepat demi menjaga keekonomian penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).
ReforMiner Institute menegaskan bahwa kombinasi antara pengesahan revisi UU Migas, kepastian izin, dan insentif fiskal menjadi syarat mutlak untuk mempertahankan produksi migas nasional di tengah laju penurunan alamiah (decline rate) sebesar 15-20% per tahun. Tanpa adanya dukungan regulasi dan insentif yang konkret, potensi investasi sektor hulu migas akan sulit terakselerasi secara optimal.
Perlu diketahui, berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), rata-rata produksi minyak nasional sampai 31 Juli 2026 tercatat sebesar 578.156 bph, masih di bawah target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar 610.000 bph.
Sementara realisasi salur gas nasional sebesar 5.208 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 94,5% dari target APBN 2026 yang dipatok sebesar 5.508 MMSCFD.
Adapun, pada APBN 2027, target lifting minyak ditetapkan sebesar 612.500 barel per hari (bph), sedangkan untuk lifting gas bumi ditargetkan 954.000 barel setara minyak per hari (BOEPD).
Pemerintah Susun DIM RUU Migas
Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Adapun salah satu menteri yang ditunjuk untuk segera membahas RUU Migas ini yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo tersebut, Bahlil mengaku pihaknya segera membentuk tim lintas kementerian dan melakukan rapat koordinasi untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Untuk Surpresnya sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya. Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR, tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya,” kata Bahlil di sela acara Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke 81, di Balai Sudirman Jakarta, Senin (21/9/2026).
Bahlil mengatakan, pemerintah saat ini belum dapat mengungkapkan secara rinci substansi DIM karena proses penyusunannya baru akan dimulai. Meski begitu, ia mengungkapkan salah satu hal yang akan diperkuat adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Menurutnya, BUK Migas akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan lifting migas, memberikan kepastian berusaha, serta menyederhanakan proses perizinan bagi perusahaan di sektor hulu migas.
“Dan lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden, supaya lebih kuat, itu. Nanti Menteri teknis ditunjuk oleh Bapak Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk beberapa menteri kabinet, ihwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU). Surat dengan Nomor R-45/Pres/09/2026 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Migas.
Surat ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo sejak 14 September 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPR RI.
“Merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tulis surat Prabowo yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2026).
Rencana Pembentukan BUK Migas
Sebagaimana diketahui, poin penting dalam pembahasan RU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketentuan tersebut diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum. Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama sejak 2012 lalu.
“Sudah lama jadi perhatian kami karena Revisi Undang-undang Migas ini karena kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal karena sudah dibatalkan oleh MK. Oleh karena itu, kita merasa bahwa sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).
Kelak, BUK dirancang sebagai badan usaha yang memiliki kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator. Berbeda dengan SKK Migas, lembaga baru itu diusulkan untuk berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas jalur birokrasi.
“Jadi pertama kali yang mungkin highlight yang menjadi fokus perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. BUK itu yang diusulkan di dalam RUU itu adalah badan usaha yang langsung bertanggung jawab pada Presiden,” paparnya.
Eddy menambahkan bahwa BUK nantinya akan menjadi lembaga yang memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia, di mana pihak lain yang ingin berpartisipasi di sektor hulu mesti bekerja sama dengan badan tersebut.
Pihaknya menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung secepatnya dan diusahakan bisa selesai pada Oktober 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.
“RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Perpres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas,” kata Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas.
“Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” paparnya.
Menurutnya, penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
“Memang itu tujuannya,” kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.
Pemerintah Susun DIM RUU Migas
Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Adapun salah satu menteri yang ditunjuk untuk segera membahas RUU Migas ini yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo tersebut, Bahlil mengaku pihaknya segera membentuk tim lintas kementerian dan melakukan rapat koordinasi untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Untuk Surpresnya sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya. Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR, tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya,” kata Bahlil di sela acara Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke 81, di Balai Sudirman Jakarta, Senin (21/9/2026).
Bahlil mengatakan, pemerintah saat ini belum dapat mengungkapkan secara rinci substansi DIM karena proses penyusunannya baru akan dimulai. Meski begitu, ia mengungkapkan salah satu hal yang akan diperkuat adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Menurutnya, BUK Migas akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan lifting migas, memberikan kepastian berusaha, serta menyederhanakan proses perizinan bagi perusahaan di sektor hulu migas.
“Dan lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden, supaya lebih kuat, itu. Nanti Menteri teknis ditunjuk oleh Bapak Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk beberapa menteri kabinet, ihwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU). Surat dengan Nomor R-45/Pres/09/2026 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Migas.
Surat ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo sejak 14 September 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPR RI.
“Merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tulis surat Prabowo yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2026).
Rencana Pembentukan BUK Migas
Sebagaimana diketahui, poin penting dalam pembahasan RU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketentuan tersebut diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum. Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama sejak 2012 lalu.
“Sudah lama jadi perhatian kami karena Revisi Undang-undang Migas ini karena kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal karena sudah dibatalkan oleh MK. Oleh karena itu, kita merasa bahwa sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).
Kelak, BUK dirancang sebagai badan usaha yang memiliki kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator. Berbeda dengan SKK Migas, lembaga baru itu diusulkan untuk berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas jalur birokrasi.
“Jadi pertama kali yang mungkin highlight yang menjadi fokus perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. BUK itu yang diusulkan di dalam RUU itu adalah badan usaha yang langsung bertanggung jawab pada Presiden,” paparnya.
Eddy menambahkan bahwa BUK nantinya akan menjadi lembaga yang memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia, di mana pihak lain yang ingin berpartisipasi di sektor hulu mesti bekerja sama dengan badan tersebut.
Pihaknya menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung secepatnya dan diusahakan bisa selesai pada Oktober 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.
“RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Perpres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas,” kata Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas.
“Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” paparnya.
Menurutnya, penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
“Memang itu tujuannya,” kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.
