Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
Investor Daily;A�01 Agustus 2016
Rencana pembentukan holding BUMN Energi yang ditargetkan selesai sebelum momen Hari Raya Idul Fitri 2016, nyatanya sampai saat ini belum terealisasi. Berdasarkan informasi, sebenarnya Kementerian BUMN telah menyelesaikan kajian pembentukan holding tersebut.
Proses di Kementerian Keuangan juga diinformasikan telah selesai. Secara prinsip Kementerian Keuangan telah menyetujui rencana tersebut. Pemerintah menginformasikan bahwa pembentukanA�holdingA�BUMN Energi tinggal menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah berada di Sekretariat Negara.
Mencermati perkembangan, saya menilai tertundanya realisasi pembentukanA�holdingA�tersebut bukan semata-mata karena masalah proses atau tahapan, tetapi juga faktor lain. Dari pencermatan, terdapat sejumlah pihak yang tidak sependapat dengan rencana Kementerian BUMN tersebut. Para pihak tersebut menilai pembentukanA�holdingA�melanggar Undang-Undang dan juga akan merugikan kepentingan investor.
Selain itu, meski belum menjadi sikap institusi secara resmi, sejumlah Anggota DPR memberikan sinyal akan menolak rencana tersebut. Sejumlah pihak menilai konsep dan tujuan pembentukanA�holdingA�BUMN Energi belum cukup matang.
Pilihan terhadap nama a�?HoldingA�BUMN Energia�?, bukan a�?HoldingA�BUMN Migasa�? masih dipertanyakan. Posisi PT PLN dan PT BA yang notabene juga BUMN energi tidak masuk dalam pembahasanA�holdingA�tersebut. Bahkan yang mengemuka di publik adalah pembentukanA�holdingini hanya masalah penggabungan PGN ke Pertamina.
Sejumlah spekulasi kemudian berkembang yang di antaranya menduga pembentukanA�holdingA�ini hanya untuk menyelesaikan polemik antara PGN dan Pertagas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Terhadap pertanyaan mengapaA�holdingA�BUMN Energi yang dipilih, bukanA�holdingA�BUMN Migas, kemungkinan karena posisi Pertamina yang akan ditunjuk sebagai indukA�holdingA�tidak lagi hanya berperan sebagai perusahaan migas, tetapi telah menjadi perusahaan energi.
Sementara itu, penilaian sejumlah pihak bahwa proses ini melanggar ketentuan perundangan tampaknya juga berlebihan. Dalam hal ini pemerintah setidaknya telah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Kepentingan Makro
Dari perspektif politik, rencana Kementerian BUMN tersebut memang dapat multi tafsir, tidak sedikit yang menilai rencana tersebut kental dengan muatan politis. Hal tersebut wajar mengingat rencana pembentukanA�holdingA�maupun penggabungan PGN dan Pertamina bukanlah isu baru.
Rencana tersebut telah dimulai sejak pemerintahan sebelum-sebelumnya tetapi belum terealisasi sampai saat ini. Dalam hal ini kemungkinan adanya irisan kepentingan antara kebijakan pengelolaan BUMN dan politik memang cukup terbuka.
Terlepas ada atau tidaknya kepentingan politik di dalamnya, dalam perspektif kepentingan makro nasional, saya menilai rencana pembentukanA�holdingA�BUMN Energi cukup logis dan memiliki objektif yang jelas. Dari sudut pandang kebijakan pembangunan nasional, rencana tersebut juga merupakan bagian dari kerangka kebijakan yang lebih luas.
Rencana tersebut juga sejalan dengan karakter kepemimpinan Presiden Jokowi yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas. Hal tersebut sebenarnya juga sudah tercermin bahwa selainA�holdingA�BUMN Energi, pemerintah juga akan membentukA�holdingA�BUMN untuk 5 (lima) sektor yang lainnya.
Untuk kepentingan makro nasional, pembentukanA�holdingA�tersebut dapat menyinergikan arah kegiatan dan kinerja ratusan BUMN yang dimiliki negara ini. BerdasarkanA�review, dari ratusan BUMN yang ada, tidak sedikit yang memiliki usaha sejenis tetapi berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi.
Tidak hanya berjalan sendiri-sendiri, BUMN sejenis a��termasuk Pertamina dan PGN-, juga seringkali berkompetisi satu sama lain yang menyebabkan biaya operasional menjadi lebih besar dan tidak efisien. Dalam hal ini pembentukanholdingA�akan mempermudah pengawasan dan menghilangkan kompetisi antar- BUMN sejenis tersebut sehingga akan menciptakan efisiensi dan efektivitas.
Potensi Manfaat
Dari sudut pandang sektoral, pembentukanA�holdingA�BUMN Energi berpotensi memberikan manfaat yang luas untuk sektor energi secara keseluruhan. Penugasan pengelolaan sektor energi a��sektor yang menguasai hajat hidup masyarakat luas-, akan lebih sederhana.
Dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab terhadap kedaulatan dan ketahanan energi nasional juga lebih jelas dan pasti. Untuk kepentingan korporasi, pembentukanA�holdingA�juga berpotensi memberikan manfaat dan meningkatkan kinerja kedua perusahaan, PGN maupun Pertamina.
Bagi PGN, pembentukanA�holdingA�akan memberikan jaminan pasokan gas dari hulu melalui Pertamina. Sebagai perusahaan yang bergerak pada segmen usaha distribusi gas, jaminan pasokan dari hulu sangat strategis bagi PGN. Dengan adanya jaminan pasokan dari hulu, PGN akan dapat lebih fokus mengembangkan jaringan infrastruktur distribusi gas yang merupakanA�core businessA�mereka.
Bagi Pertamina yang sampai saat ini menguasai infrastruktur transmisi gas, pembentukanA�holdingA�ini juga akan meningkatkan kinerja perusahaan. Penggabungan akan meningkatkan nilai aset Pertamina yang akan mempermudah perusahaan melakukan pembiayaan jika nantinya diperlukan.
HoldingA�juga akan mendorong sinergi infrastruktur gas kedua perusahaan, antara Pertamina yang menguasai pipa transmisi gas dan PGN yang menguasai pipa distribusi gas. Adanya sinergi dari hulu (transmisi) sampai dengan hilir (distribusi) tersebut akan mendorong turunnya biaya operasional.
Dampak positifnya, konsumen gas akan diuntungkan karena harga gas berpotensi dapat diturunkan. Selain positif bagi kepentingan korporasi, pembentukanA�holdingA�a�� khususnya penggabungan PGN dan Pertamina-, juga akan memberikan dampak positif bagi kepentingan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Potensi terjadinya tumpang tindih penggunaan lahan akibat duplikasi pembangunan jaringan pipa gas dapat diminimalkan. Sehingga konflik pembebasan lahan yang selama ini sering terjadi juga dapat diminimalkan.
Bertolak dari sejumlah potensi manfaat positif yang akan ditimbulkan, rencana pembentukanA�holdingA�BUMN Energi tersebut pada dasarnya akan berdampak positif bagi kepentingan nasional. Bahwa terdapat potensi masalah a��termasuk kemungkinan adanya penumpang gelap di dalam prosesnya-, tentu hal tersebut tidak lantas mengubah kesimpulan bahwa rencana tersebut akan merugikan kepentingan nasional. Dalam hal ini justru potensi-potensi tersebut yang harus dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan agar tidak mendegradasi tujuan positif dari pembentukanA�holdingA�itu sendiri.