Sunday, November 24, 2024
HomeReforminer di Media2011Pemerintah Harus Berani Minta Bagi Hasil ke Perusahaan Tambang

Pemerintah Harus Berani Minta Bagi Hasil ke Perusahaan Tambang

Detik Finance, 10 Oktober 2011

JakartaSampai saat ini Indonesia belum juga mendapatkan bagian yang adil dari perusahaan-perusahaan pengeruk hasil tambang di Indonesia. Padahal kalau berani, pemerintah harusnya meminta sistem bagi hasil yang besar dari perusahaan tambang.

Menurut Direktur Ekskutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto, kontraktor atau perusahaan tambang di Indonesia masih menikmati pendapatan yang jauh lebih tinggi ketimbang porsi pemerintah Indonesia.

Contoh saja saat ini Freeport yang cuma memberikan royalti 1% kepada pemerintah atas penjualan emasnya. Ini sangat jauh dari keadilan.

“Dengan royalti 1%, pajak 28%, dan biaya operasional produksi diasumsikan 30% dari nilai pendapatan kotor, porsi penerimaan negara dari pertambangan umum hanyalah 20,32% dari nilai pendapatan kotor (gross revenue). Artinya, 79,68% dari pendapatan kotor dinikmati oleh kontraktor/perusahaan tambang,” tegas Pri Agung kepada detikFinance, Senin (10/10/2011).

Dia mengatakan, pemerintah dengan acuan PP No. 45/2003 harus mengajukan negosiasi ulang kepada perusahaan tambang khususnya emas seperti Freeport agar royalti yang diterima mencapai 3,75%.

Namun menurutnya jika ditetapkan, aturan ini juga belum menunjukkan keadilan yang berarti.

Sebab, dengan royalti 3,75% maka porsi yang diterima negara menurut Pri Agung adalah 22,3% dari pendapatan kotor perusahaan tambang. Bahkan jika royalti 5% sekalipun, maka yang diterima pemerintah hanya 23,2%. “Semuanya masih jauh dari keadilan,” tegas Pri Agung.

“Sebagai perbandingan, porsi penerimaan pemerintah dari migas dengan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) rata-rata adalah sekitar 50%. Jadi, jika ingin lebih baik dan berkeadilan, terapkan sistem Kontrak Bagi Hasil/PSC di pertambangan umum. Jangan hanya mengubah besaran royaltinya. Dengan PSC, pengawasan juga akan lebih baik,” tukas Pri Agung.

Menurut data yang diperoleh detikFinance, perusahaan tambang yang sama sekali tidak setuju renegosiasi kontrak karya adalah:Freeport Indonesia Co

  1. PT Irja Eastern Minerals Co
  2. PT Nabire Bakti Mining
  3. PT Pasik Masao.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya mengatakan, pemerintah berniat untuk melakukan renegosiasi kontrak karya.

Ada beberapa kewajiban yang akan ditekankan pemerintah dalam kontrak baru pertambangan yaitu mulai dari pembagian royalti, kewajiban memproses di dalam negeri, perpanjangan/perluasan kontrak, aturan divestasi saham, dan lain sebagainya. Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments