Saturday, November 23, 2024
HomeReforminer di Media2011Penerapan Royalti Migas Dinilai Hanya Untungkan Kontraktor

Penerapan Royalti Migas Dinilai Hanya Untungkan Kontraktor

Indonesia Finance Today, 31 Mei 2011

JAKARTA (IFT) Keinginan beberapa kontraktor kontrak kerja sama mengubah skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) menjadi royalti dinilai hanya menguntungkan kontraktor, kata analis minyak dan gas bumi. Kontraktor lebih senang menggunakan skema royalti karena tidak menghitung biaya produksi minyak yang dibebankan kepada negara (cost recovery) bersama pemerintah.

Pri Agung Rakhmanto, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan perubahan model kontrak bagi hasil ke royalti jika diterapkan adalah langkah mundur. Bila persoalannya pada cost recovery yang terus membengkan sedangkan produksi minyak cenderung turun, penyelesaiannya tidak harus dengan mengganti sistem secara total.

Jika harus diubah, BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) yang harus dibenahi. Mereka jangan lagi terlibat dalam mikro manajemen kontraktor migas, ujar Pri, Senin.

Cost recovery migas selama kurun 2003-2010 mencapai US$ 69,62 miliar atau rata-rara US$ 8,7 miliar per tahun. Namun tingginya cost recovery tidak diimbangi produksi minyak yang rata-rata di bawah 980 ribu barel per hari.

Pri juga mempersoalkan alasan penerapan royalti dalam pengelolaan migas. Bila mengaju pada model royalti yang diterapkan di Amerika Serikat atau negara-negara maju, besar royalti sekitar 20%-30% dari pendapatan kotor (gross revenue) kontraktor, itu bisa dipertimbangkan.

Bila royaltinya seperti di pertambangan umum, yakni dikenakan setelah dikurangi biaya, baru royalti, menurut Pri, itu merugikan Indonesia karena penerimaan yang akan diperoleh paling hanya 20% dari gross revenue. Sebaliknya, bila sistem bagi hasil yang diterapkan, pemerintah bisa mendapat 50% dari gross revenue kontraktor. Enak di kontraktor enggak enak di pemerintah, katanya.Widjajono Partowidagdo, anggota Dewan Energi Nasional menilai, jika diterapkan system royalti, hal itu yang diinginkan kontraktor. Dalam sistem pajak dan royalti biasanya revenue yang dihasilkan diterima kontraktor sendiri. Kontraktor kemudian membayar pajak dan royaltinya berdasarkan revenue yang dikurangi.

Dalam kontrak bagi hasil, menurut Widjajono, hasil produksi harus dihitung dulu bersama pemerintah. Setiap kontraktor mau apapun harus minta izin dulu. Dalam sistem royalti, pengawasan dari pemerintah ringan dan lebih longgar, manajemen ada di tangan perusahaan sehingga korupsi marak karena lebih gampang.

Lihat saja di sektor pertambangan batu bara, pajaknya bisa dimainkan. Ini memang menyenangkan bagi kontraktor. Untuk mainin pajak, bisa menipu di revenue-nya atau di-tax- nya,katanya.

Romahurmuziy, Sekretaris Fraksi PPP yang juga mantan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, justru menilai positif penerapan sistem royalti dalam kontrak pertambangan migas. Selain menghapus cost recovery, mekanisme yang selama ini menghambat seperti Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan akan hilang.

Menurut Roma, selama ini ini bottleneck ada di operasional karena lambatnya persetujuan dari BP Migas. Dengan system royalti, fleksibilitas kontraktor sebagai entitas bisnis lebih leluasa. Penerapan sistem royalti paling tidak bisa menjadi kanalisator kebuntunan proses persetujuan investasi migas kita, ujarnya.

Widjajono menyarankan, pemerintah sebaiknya menerapkan sistem yang fleksibel dalam kontrak migas. Jika keuntungan rendah, pemerintah memberikan pajak yang rendah bagi kontraktor. Sebaliknya jika keuntungan tinggi maka pajaknya juga tinggi. Ini akan sangat menarik bagi dunia usaha. Jadi masalahnya split (pembagiannya) itu harus fleksibel,kata dia.

Sebelumnya eksekutif PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi Internasional Tbk mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan model royalti dalam pengelolaan ladang migas untuk menggantikan skema kontrak bagi hasil. Dengan penerapan royalti, kontraktor lebih efisien dan pemerintah tidak menanggung beban cost recovery

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments