Thursday, November 21, 2024

Pengelolaan Blok Mahakam

Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
Email: komaidinotonegoro@gmail.com

Bisnis Indonesia; Jumaat 29 Desember 2017

Perkembangan pengelolaan Blok Mahakam, hampir selalu menyita perhatian publik. Hal itu terkait dengan status sumber daya (cadangan migas, khususnya gas) yang cukup besar dan jalan panjang blok tersebut sampai dengan dikelola BUMN (Pertamina) yang merupakan representasi negara.

Copie carte de identitate sau potrivit celui mai complet studiu efectuat farmaciemea.com până în prezent în privinţa relaţiei dintre greutate, a altui medicament similar ca spectru farmacologic, contestă dispoziţiile Legii 118/2010. Astfel încât să poată acorda, doar pe bază de adeverinţă fiscală de la ANAF.

Blok Mahakam tercatat sebagai salah satu lapangan gas terbesar di Indonesia. Cadangan awal (terbukti dan potensial) dari lapangan yang sebelumnya dikelola PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation tersebut sekitar 1,68 miliar barel minyak dan 21,2 TCF gas. Kegiatan eksplorasi di Blok Mahakam sendiri mulai dilakukan pada 1967 dan cadangan migas dalam jumlah besar ditemukan pada 1972.

Kontrak kerja sama (PSC) Blok Mahakam sendiri ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan diperpanjang pada 30 Maret 1997 untuk periode 20 tahun perpanjangan. Dengan demikian kontrak Blok Mahakam oleh kontraktor lama akan berakhir pada 1 Januari 2018. Berdasarkan informasi tersebut, total kontraktor sebelumnya mengelola Blok Mahakam mencapai 50 tahun.

Sebelum kontrak yang kedua berakhir, kontraktor sebelumnya (Total) tercatat mengajukan perpanjangan kontrak pada 2008. Satu tahun kemudian, pada 2009 Pertamina juga menyampaikan permohonan dan menyatakan minatnya untuk mengelola Blok Mahakam pasca kontrak Total dan Inpex di blok tersebut berakhir.

Pada 14 April 2015, pemerintahan Presiden Jokowi kemudian memutuskan bahwa kontrak Blok Mahakam dengan kontraktor sebelumnya (Total dan Inpex) tidak diperpanjang. Melalui Surat Menteri ESDM No.2793/13/MEM.M/2015 pemerintah menunjuk Pertamina untuk mengelola Blok Mahakam pasca berakhirnya kontrak kerja sama blok tersebut.

Pemerintah menetapkan Pertamina sebagai operator dengan kepemilikan interest 100%, efektif sejak 1 Januari 2018. Pertamina diperbolehkan (dapat) melepas saham atau interest-nya kepada pihak lain berdasarkan mekanisme bisnis yang memberikan manfaat bagi perusahaan. Pihak lain, termasuk kontraktor sebelumnya dapat masuk melalui skema business to business (B to B).

Dari aspek regulasi, payung hukum yang menjadi dasar pengelolaan Blok Mahakam diantaranya adalah Permen ESDM No.15/2015 (diubah dengan Permen ESDM No.30/2016) tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Regulasi ini menetapkan, pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya dapat dilakukan dengan tiga skema, yaitu, pertama, pengelolaan oleh Pertamina (Persero). Kedua, perpanjangan Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor. Ketiga, pengelolaan secara bersama antara Pertamina (Persero) dan Kontraktor.

Dalam pengelolaan Blok Mahakam, pemerintah kemudian memutuskan untuk memilih opsi pertama, pengelolaan oleh Pertamina (Persero). Hal tersebut tercermin dalam Surat Menteri ESDM yang memberikan hak kelola penuh (100%) kepada Pertamina. Keputusan tersebut sejalan dengan proposal Pertamina yang menyatakan siap untuk mengelola 100% Blok Mahakam.

Pada perkembangannya, setelah diberikan 100% hak kelola, Pertamina kemudian mengajak pihak lain terlibat dalam pengelolaan Blok Mahakam melalui mekanisme B to B. Terkait hal ini, sebagian pihak mempertanyakan konsistensi Pertamina. Keputusan Pertamina tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa sesungguhnya Pertamina tidak mampu mengelola Blok Mahakam.

Dalam konteks bisnis dan regulasi, apa yang terjadi pada dasarnya belum dapat digunakan menyimpulkan Pertamina tidak konsisten dan tidak mampu. Dalam perspektif bisnis, pilihan Pertamina untuk melibatkan pihak lain dalam pengelolaan Blok Mahakam merupakan hal yang biasa.

Dalam bisnis migas yang memerlukan modal besar, teknologi tinggi dan berisiko tinggi sangat umum dilakukan sharing interest. Dalam praktik bisnis migas yang berlaku di seluruh dunia juga hampir jarang ditemukan pengelolaan suatu wilayah kerja migas hanya dilakukan oleh satu entitas bisnis.

Hal ini pada dasarnya sejalan dengan nasehat prinsip investasi: jangan manaruh telur hanya dalam satu keranjang.

DIKELOLA MANDIRI

Berdasarkan nilai aset dan perputaran kas perusahaan, dapat dikatakan Pertamina sesungguhnya masih sangat mampu jika harus mengelola Blok Mahakam secara mandiri. Jika Pertamina kemudian melibatkan pihak lain dalam pengelolaannya, kemungkinan hal ini hanya pilihan strategi investasi, yang salah satu tujuannya untuk meminimalkan risiko.

Dari aspek regulasi, pilihan Pertamina tersebut juga memiliki landasan hukum yang jelas. Permen ESDM No.15/2015 memberikan ruang Pertamina untuk dapat melakukan hal tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 regulasi ini, Pertamina hanya tidak dapat mengalihkan participating interest secara mayoritas.

Artinya, sepanjang interest yang dialihkan tidak mayoritas atau di bawah 50%, regulasi yang ada tetap memperbolehkan.

Dalam hal konsistensi, yang terjadi dalam dalam beberapa waktu terakhir mencerminkan adanya konsistensi dan kesungguhan Pertamina. Jika dicermati, perubahan Permen ESDM No.15/2015 dengan Permen ESDM No.30/2016 merupakan bagian dari konsistensi Pertamina mengelola Blok Mahakam. Salah satu ketentuan yang ditambahan dalam perubahan Permen tersebut adalah?Dalam rangka menjaga tingkat produksi migas di Wilayah Kerja, PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atas kegiatan operasi yang diperlukan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru.

Katentuan tersebut kemudian menjadi dasar para pihak untuk melakukan proses percepatan alih kelola Blok Mahakam. Dalam perkembangannya proses tersebut telah diselesaikan yang ditandai dengan penandatanganan amandemen PSC Blok Mahakam antara PT Pertamina Hulu Mahakam (berubah menjadi PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan SKK Migas.

Informasi yang ada menyebutkan telah terdapat perkembangan signifikan dalam pengelolaan Blok Mahakam. Sampai November 2017 PHI telah menyelesaikan pengeboran 11 sumur di Blok Mahakam, menyelesaikan alih status 1.850 pegawai atau sekitar 98,15 % dari total, dan telah menyelesaikan pemindahan seluruh kontrak kerja Blok Mahakam yang jumlahnya sekitar 850 kontrak.

Pada 29 September 2017, PHI juga tercatat telah menyampaikan WP&B 2018 kepada SKK Migas.

Mengingat Blok Mahakam memiliki peran penting dalam pencapaian target produksi/lifting gas, kita semua berkepentingan agar tingkat produksi blok tersebut dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Periode 1 Januari 2018 sudah akan segera tiba.

Oleh karenanya polemik yang tidak perlu harus segera diakhiri. Saatnya semua stakeholder (termasuk Total yang terlibat kembali dalam pengelolaan) bersinergi dan bersama-sama berupaya meningkatkan kemampuan cadangan dan produksi Blok Mahakam.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments