Bisnis; 5 Oktober 2026
Pri Agung Rakhmanto
Founder & Advisor ReforMiner Institute
Dosen Praktisi di FTKE Universitas Trisakti
Bisnis.com, JAKARTA – Sektor ekstraktif Indonesia selama periode 2021—2025 mengalami pergeseran peran struktural (structural shift) yang cukup mendasar. Secara historis, Minyak dan Gas Bumi (Migas) selalu menjadi komoditas andalan dalam menopang penerimaan negara dan menjaga ketahanan energi nasional.
Namun, lanskap tersebut berubah secara signifikan. Kombinasi dari lonjakan harga komoditas global, pembengkakan volume ekspor batubara, serta realisasi kebijakan hilirisasi mineral telah menempatkan sektor Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai salah satu penyokong utama pendapatan negara dan motor penggerak neraca perdagangan luar negeri Indonesia.
Di sisi operasional, kinerja fisik kedua sektor menunjukkan kontras yang tajam. Sektor hulu migas berjuang keras menahan laju penurunan produksi alamiah (natural decline) pada sumur-sumur tua. Lifting minyak mentah sempat melandai dari 662,1 ribu barel per hari (MBOPD) pada 2021 menjadi 580 MBOPD pada 2024, sebelum akhirnya diklaim berbalik menguat ke angka 605,3 MBOPD pada 2025. Sementara itu, lifting gas bumi cenderung bertahan dan menyentuh 5.749 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada 2025.
Sebaliknya, sektor minerba bergerak sangat ekspansif. Produksi batu bara nasional melonjak dari 614 juta ton pada 2021 hingga menyentuh puncaknya sebesar 836 juta ton pada 2024, sebelum berada pada level 817,5 juta ton pada 2025.
Di sektor mineral, realisasi ekstraksi bijih nikel mengalami peningkatan drastis dari 95,6 juta ton pada 2021 hingga menembus 320,37 juta ton pada 2025 untuk memenuhi lonjakan pasokan smelter di dalam negeri. Produksi konsentrat tembaga tumbuh dari 2,35 juta ton pada 2021 menjadi sekitar 3,20 juta ton pada 2025, ditopang oleh optimalisasi penambangan bawah tanah serta beroperasinya smelter tembaga baru di Gresik dan Sumbawa. Sementara itu, produksi emas bertahan stabil di kisaran 70 hingga 85 ton per tahun.
Dinamika produksi fisik ini berdampak langsung pada postur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perpajakan. Tahun 2022 menjadi titik balik (bersejarah) ketika total penerimaan negara dari sektor minerba menyalip sektor migas. Pada 2021, sektor migas menyumbang total penerimaan sebesar Rp150,8 triliun (PNBP Rp98,0 triliun dan Pajak Rp52,8 triliun), mengungguli minerba yang mencatatkan Rp124,2 triliun (PNBP Rp75,2 triliun dan Pajak Rp49,0 triliun).
Namun, pada 2022, lonjakan Harga Batubara Acuan (HBA) dan harga nikel telah meningkatkan penerimaan minerba ke angka Rp271,4 triliun (PNBP Rp183,4 triliun dan Pajak Rp88,0 tri¬liun), melampaui migas yang menghasilkan Rp226,5 triliun (PNBP Rp148,7 triliun dan Pajak Rp77,8 triliun). Tren dominasi minerba berlanjut hingga 2025, di mana minerba menyumbang total sekitar Rp217,0 triliun dibanding migas sebesar Rp163,0 triliun.
Ditinjau dari indikator makroekonomi, peran minerba dibandingkan migas juga kian dominan. Sektor minerba memberikan kontribusi pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,5% hingga 6,1% per tahun dengan nilai nominal Rp850 triliun hingga Rp1.200 triliun, serta menyumbang 7,5% hingga 11,5% dari total pendapatan APBN. Sementara itu, hulu migas berkontribusi sekitar 2,3% hingga 3,2% terhadap PDB nasional dan menyumbang 5,5% hingga 8,0% terhadap APBN.
Pengaruh kedua sektor terhadap posisi eksternal Indonesia dalam Neraca Pembayaran (Balance of Payments) memperlihatkan jurang pemisah yang semakin lebar. Sektor migas mencatatkan defisit struktural pada neraca perdagangan barang sebesar US$13,3 mi¬liar pada 2021yang membengkak hingga berkisar US20,7 miliar pada 2025.
Kebutuhan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG untuk memenuhi konsumsi dalam negeri menjadikan migas sebagai penguras devisa. Sebaliknya, sektor minerba bertindak sebagai penyokong utama surplus perdagangan luar negeri dengan menyumbang surplus neraca barang berkisar US$43,3 miliar hingga US$56,4 miliar per tahun. Surplus minerba secara konsisten bisa menutup seluruh defisit barang sektor migas.
Implementasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam berbasis PP No. 36/2023—yang mewajibkan penempatan 30% DHE minerba di perbankan domestik selama minimal 3 bulan—turut menambah ketersediaan pasokan valuta asing untuk menjaga ketahanan cadangan devisa dan menopang stabilitas nilai tukar rupiah.
Dari sisi penanaman modal, data Kementerian ESDM yang memotret aktivitas hulu pertambangan mencatat investasi minerba berada di angka US$4,5 mi¬liar—US$7,6 miliar per tahun, terkesan lebih kecil dibanding investasi hulu migas yang mencapai US$11,0 miliar—US14,5 miliar per tahun.
Namun, apabila investasi hilirisasi smelter murni (stand-alone smelter) yang dicatat oleh Kementerian Investasi/BKPM di bawah Sektor Industri Logam Dasar (sebesar US$8,0 miliar hingga US$9,5 miliar per tahun) dimasukkan secara utuh, total komitmen modal rantai nilai minerba mencapai US$12,5 miliar—US$17,1 miliar per tahun.
Dilihat dari efisiensi produktivitas modal (capital productivity), setiap dolar investasi yang ditanamkan pada sektor minerba dalam periode yang sama sejauh ini terbukti menghasilkan dampak pembentukan PDB, dan pendapatan devisa ekspor yang jauh lebih besar dibandingkan investasi hulu migas. Sektor hulu migas menghadapi risk-reward ratio yang amat tinggi, di mana biaya eksplorasi sumur laut dalam dapat menghabiskan US$50—US$100 juta dengan risiko tidak menghasilkan (dry hole).
Sementara pada minerba, tingkat kepastian deposit di hulu yang relatif lebih jelas dan masa pengembalian modal (payback period) proyek smelter yang relatif lebih terukur (4—7 tahun) saat ini menjadikannya jauh lebih atraktif dan produktif secara ekonomi.
Kondisi ketimpangan efi¬siensi modal ini dipengaruhi oleh percepatan pengembalian arus kas pada proyek smelter darat (onshore). Berbeda dengan hulu migas yang terikat pada mekanisme Kontrak Kerja Sama, khususnya Production Sharing Contract/PSC dengan pengawasan biaya operasional (cost recovery) yang lebih ketat, proyek hilirisasi minerba memiliki fleksibilitas komersial yang lebih tinggi.
Investor smelter mampu melakukan monetisasi produk olahan secara langsung di pasar spot internasional atau melalui kontrak pasokan jangka panjang dengan industri pengguna di Asia Pasifik. Keunggulan eksekusi inilah yang membuat arus modal swasta dan asing (PMA) mengalir jauh lebih agresif ke ekosistem minerba nasional dibanding sektor migas hulu.
Secara keseluruhan, pergeseran peran ini menegaskan redefinisi fungsi kedua sektor ekstraktif di Indonesia saat ini. Sektor hulu migas kini bergeser peran dari pencetak devisa ke lebih menjadi pengaman pasokan energi domestik (energy security) dan penahan laju impor, pada batas tertentu.
Di sisi lain, sektor minerba telah mengambil alih peran fungsi yang sebelumnya cukup lama dipegang dan diperankan oleh sektor (hulu) migas, yaitu sebagai mesin utama pertumbuhan PDB, penyokong APBN, dan penyokong neraca perdagangan-pembayaran perekonomian nasional.
