Friday, December 6, 2024
HomeReforminer di Media2015Harga BBM Tidak Berubah: Pertamina Jalankan Program Efisiensi Pengadaan Minyak

Harga BBM Tidak Berubah: Pertamina Jalankan Program Efisiensi Pengadaan Minyak

(Kompas;

JAKARTA, Pemerintah memutuskan tidak mengubah harga bahan bakar minyak jenis premium, solar, dan minyak tanah per 1 Agustus 2015. Pemerintah akan mengkaji ulang penetapan harga BBM agar tidak merugikan Pertamina karena menjual di bawah harga keekonomian.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Ratusan kendaraan terjebak kemacetan panjang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (31/7). Kemacetan lalu lintas merupakan salah satu penyumbang pemborosan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Meski demikian, pemerintah memutuskan harga BBM per 1 Agustus tidak berubah, dengan pertimbangan fluktuasi harga dikhawatirkan membuat kekacauan ekonomi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan hal itu dalam acara halalbihalal dengan wartawan sektor energi, Jumat (31/7), di Jakarta. Sudirman mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil terkait keputusan untuk tidak mengubah harga bahan bakar minyak (BBM).

“Agustus nanti, tidak ada perubahan harga BBM. Saya sudah menyurati Kementerian Koordinator Perekonomian memberitahukan hal ini. Pertimbangan utama tidak mengubah harga adalah kami ingin masyarakat mendapatkan stabilitas,” kata Sudirman.

Kementerian ESDM, lanjut Sudirman, akan mengkaji ulang penetapan harga BBM. Ada dua poin utama terkait penetapan harga itu, yaitu kebijakan harga tidak merugikan PT Pertamina (Persero) dan periode peninjauan harga akan diperpanjang dari sebulan sekali. Pemerintah cenderung akan meninjau harga BBM enam bulan sekali.

“Pertamina mengalami defisit Rp 12 triliun karena menjual BBM dengan harga di bawah harga keekonomian. Keputusan peninjauan harga BBM akan kami lakukan pada November atau Desember nanti,” kata Sudirman.

Saat ini, harga jual BBM jenis premium adalah Rp 7.400 per liter untuk wilayah Jawa dan Bali, sedangkan di luar wilayah itu dijual Rp 7.300 per liter. Adapun, solar bersubsidi dijual Rp 6.900 per liter dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, jika periode peninjauan harga BBM diubah, perlu revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Pada Pasal 2 butir (4) disebutkan, harga jual eceran BBM tertentu ditetapkan oleh menteri setiap bulan atau jika dianggap perlu menteri dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap bulan.

“Kami sudah mengkaji periode evaluasi harga BBM mulai dari tiap bulan, 3 bulan sekali, 4 bulan sekali, sampai 6 bulan sekali. Dengan harga minyak dunia saat ini dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, harga keekonomian premium di atas harga jual saat ini,” kata Wiratmaja.

Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, jika harga jual BBM, terutama premium, tidak berubah dengan harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sekarang ini, kemungkinan defisit yang dialami Pertamina bakal makin besar.

“Antisipasi kami, tetap menjalankan program efisiensi dalam pengadaan BBM dan minyak mentah. Selain itu, skenario selisih rugi juga tetap dijalankan, yaitu jika ada keuntungan menjual BBM dikompensasikan untuk menutup kerugian,” kata Wianda.

Antisipasi

Pengamat energi dari Universitas Trisakti Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, untuk mencegah agar Pertamina tidak mengalami defisit dalam masalah yang sama tahun depan, pemerintah perlu menyiapkan bantalan fiskal di struktur APBN 2016. Selain itu, pemerintah harus konsisten menerapkan kebijakan menyangkut harga BBM. “Ke depan, pemerintah sebaiknya konsisten dalam menerapkan kebijakan pelepasan subsidi BBM jenis premium dan subsidi tetap untuk jenis solar dengan melengkapinya lewat bantalan fiskal di APBN,” katanya.

Menurut Pri Agung, jika terjadi defisit dan surplus secara bergantian, hal itu tidak masalah dari sisi keuangan. Namun, dari sisi tertib administrasi keuangan negara, akuntabilitas, dan transparansi, itu bukanlah contoh yang baik. Tidak pada tempatnya BUMN dijadikan bantalan untuk permasalahan fiskal keuangan negara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments