Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 04 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010 – 2014. Kebijakan energi nasional dan rencana pengembangan sektor pertambangan (migas, batubara, dan pertambangan umum) periode 2010 – 2014 (idealnya) akan mengacu pada poina – poin Permen ESDM tersebut. Rencana strategis yang tertuang dalam regulasi tersebut juga menjadi acuan bagi unita – unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian ESDM.
Adapun beberapa program kerja yang mengacu pada regulasi tersebut adalah 1. Penyusunan Strategis Unit Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Energi Nasional; 2. Penyusunan rencana kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional; 3. Penyusunan Rencana/Program Pembangunan Daerah Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, antar instansi yang menangani Energi dan Sumber Daya Mineral di Pusat dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota); dan 5. Pengendalian kegiatan pembangunan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan analisis ReforMiner atas substansi Permen ESDM 04/2010, diketahui bahwa pada periode 5 (lima) tahun ke depan konsentrasi pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategis Kementerian ESDM dititikberatkan pada pengembangan dan pembangunan infrastruktur migas, infrastruktur listrik (transmisi, distribusi, & EBT), dan pengembangan Pertambangan Umum. Rencana strategis pemerintah tersebut tercermin dari rencana investasi pengembangan sektor ESDM Tahun 2010 – 2014. Berdasarkan identifikasi ReforMiner, diketahui bahwa kebutuhan investasi sektor ESDM pada lima tahun ke depan (2010 – 2014) berkisar antara Rp 286,12 triliun Rp 356,49 triliun setiap tahunnya. Secara kumulatif, kebutuhan investasi untuk pengembangan sektor ESDM pada durasi lima tahun ke depan sedikitnya membutuhkan anggaran sekitar Rp 1.598,75 triliun. Dimana, dari besaran investasi tersebut sebagian besar (55,19 %) terdistribusi untuk pengembangan sektor migas.
Studi ReforMiner menemukan bahwa pelaksanaan rencana strategis pengembangan sektor ESDM 2010 – 2014 relatif tergantung terhadap sumber pendanaan dari Swasta dan BUMN. Berdasarkan rencana invetasi pengembangan sektor ESDM teridentifikasi bahwa rataa – rata porsi investasi Swasta dan BUMN setiap tahunnya mencapai sekitar 91,31 % terhadap total kebutuhan investasi. Sementara di sisi yang lain, porsi pendanaan/investasi yang bersumber dari APBN hanya sekitar 8,69 % dari total kebutuhan investasi. Keterbatasan kemampuan APBN dalam membiayai pengembangan sektor ESDM, secara tidak langsung membawa konsekuensi ketergantungan pengembangan sektor ESDM terhadap pihak Swasta dan BUMN.
Dengan kata lain, apa yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian ESDM 2010-2014 tersebut sesungguhnya belum dapat dikatakan merepresentasikan perencanaan yang sesungguhnya, karena memang tidak menunjukkan secara jelas rencana apa yang diimplementasikan dalam kurun waktu tersebut. Angkaa – angka yang tercantum di dalamnya bukanlah merupakan budget anggaran suatu kegiatan tetapi lebih hanya merupakan angka kebutuhan anggaran investasi yang diperlukan. Bagaimana merealisaikannya secara konkrit tidak dapat diketahui secara jelas dalam rencana tersebut.