Friday, December 6, 2024
HomeReforminer di Media2010Subsidi BBM Akan Dibatasi

Subsidi BBM Akan Dibatasi

Kompas, 13 Maret 2010

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengkaji rencana penerapan kebijakan pelarangan bagi pengguna mobil dengan klasifikasi tertentu memakai bahan bakar minyak bersubsidi. Tujuannya agar pemberian subsidi BBM lebih tepat sasaran. Menurut Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di Jakarta, Jumat (12/3), kebijakan itu akan diambil karena belum tertibnya sebagian besar pengguna mobil yang sebetulnya tidak layak memakai BBM bersubsidi. Mobil pribadi dengan klasifikasi tertentu tidak pada tempatnya mendapat subsidi BBM. Kita semua tahu mobil mana saja yang tidak pantas, kata dia.

Saat ini pemerintah sedang merancang, melihat, dan menguji coba mekanisme pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi pengguna mobil jenis tertentu. Nantinya, mobil pribadi dengan klasifikasi tertentu akan menggunakan BBM dengan harga keekonomian. Kita ingin BBM tidak menjadi barang langka, ujarnya. Klasifikasi mobil mewah Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto menilai positif rancangan kebijakan pemerintah itu.

Akan tetapi, pengklasifikasian mobil mewah atau tidak juga harus jelas, rasional, dan adil, apakah berdasarkan besarnya CC mobil itu, harga, tahun pembuatan, atau kombinasinya. Pengklasifikasian itu harus dirumuskan dulu, lalu disimulasikan berapa penghematan subsidinya dengan berbagai skenario. Semestinya pelarangan penggunaan BBM bersubsidi itu dimulai dari mobil-mobil dinas pejabat pemerintah, katanya. Terkait harga BBM, menurut Darwin, pemerintah berupaya agar harga BBM tahun ini tidak naik, kecuali terpaksa. Hasil pemantauan dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan laju peningkatan signifikan.

Meski demikian, pemerintah memutuskan, terhitung 15 Maret 2010, harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, premium, dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum tidak berubah. Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan harga minyak masih berfluktuasi, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, dan pembahasan APBN Perubahan 2010. Jadi, harga BBM jenis tertentu tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2009 tentang harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, bensin premium, dan minyak solar. Dengan rincian, harga bensin premium Rp 4.500 per liter, minyak solar Rp 4.500 per liter, dan minyak tanah Rp 2.500 per liter. (EVY)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments