Friday, November 22, 2024
HomeReforminer di Media2016Kontroversi Dihindari; Pemerintah Tetap Wajib Menghimpun Dana

Kontroversi Dihindari; Pemerintah Tetap Wajib Menghimpun Dana

(kompas; Selasa, 5 Januari 2016)

JAKARTA, Pemerintah menunda pemberlakuan pungutan dana ketahanan energi, yang semula akan diterapkan mulai Selasa (5/1) ini. Pungutan dana itu ditunda hingga pengajuan Rancangan APBN Perubahan 2016. Pemerintah kini menyiapkan rencana pungutan agar lebih matang. Pemberlakuan dana ketahanan energi merupakan satu paket pembahasan dengan Rancangan APBN Perubahan 2016. Adapun waktu pelaksanaan pungutan disesuaikan dengan pembahasan APBN Perubahan itu.

Selain itu, pemerintah ingin menghindari kontroversi yang muncul di masyarakat. konsekuensi penundaan pungutan dana ketahanan energi adalah penurunan kembali harga bahan bakar minyak (BBM), yang berlaku mulai selasa ini.

“Pikiran mengenai bagaimana membangun itu akan disiapkan dengan baik. Jumlahnya terus kami hitung dan kami tata lebih lanjut,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1).

Harga baru berbagai jenis BBM diumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto di tempat yang sama. Selain menurunkan harga premium dan solar, Pertamina juga menurunkan produk BBM nonsubsidi, antara lain pertalite yang dan pertamax.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pengumuman tersebut memperjelas posisi pemerintah untuk membahas dana ketahanan energi pada kesempatan berikutnya. Pembahasan lebih lanjut melalui pembahasan APBN Perubahan dengan Komisi VII DPR.

Tetap wajib

Pengamat energi dari Universitas Trisakti Jakarta, Pri Agung Rakhmanto mengatakan, semangat pendanaan untuk penelitian dan pengembangan, khususnya di sektor energi terbarukan, ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Artinya, pemerintah tetap wajib menghimpun dana itu sesuai amanat undang-undang.

“Pemerintah tetap punya kewajiban. Hanya cara untuk menghimpun yang perlu diperkuat landasan hukumnya berupa aturan turunan dari UU No 30/2007 itu,” kata Pri Agung.

Sebelumnya, pemerintah berencana memungut dana ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter dari premium dan Rp 300 per liter dari solar.

Pri Agung menambahkan, keputusan pemerintah menunda pungutan dana ketahanan energi sangat tepat. Menurut dia, landasan hukum sebaiknya diperkuat. Pemerintah juga bisa membicarakan dengan DPR. Akan tetapi, tambah Pri Agung, dana ketahanan energi tetap diperlukan untuk pengembangan energi terbarukan dan pembiayaan eksplorasi minyak dan gas bumi.

Sebelumnya, Sudirman Said mengatakan, jika dana ketahanan energi berhasil diterapkan, untuk pertama kali Indonesia akan memiliki dana tersebut.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments