PETROMINER; 6 September 2017
Jakarta, Petrominer Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mendesak Pemerintah untuk menghentikan kebijakan tender pengadaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Alasannya, kebijakan tender pengadaan BBM PSO itu sudah tidak relevan lagi diterapkan.
Seperti diketahui, BPH Migas tengah melakukan proses tender pengadaan BBM PSO untuk tahun 2018. Namun, BBM sebagai kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak layak apabila swasta yang melakukan pengadaannya. Sebab, swasta selalu berorientasi pada keuntungan.
Harga BBM PSO itu ditetapkan Pemerintah, namun menjadi tidak relevan jika proses pengadaan dan penetapan harganya dilakukan melalui proses tender, kata Marwan dalam diskusi Menyoal Kebijakan Tender Pengadaan BBM PSO, Rabu (6/9).
Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro. Dia mengatakan dasar hukum pelaksanaan tender BBM PSO sudah selayaknya direvisi. Apalagi, kebijakan tender ini diduga sudah ada muatan kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
Pemerintah harus melihat secara keseluruhan jangan hanya mengacu pada regulasi saja, kalau emang regulasi ini salah direvisi, kata Komaidi.
Dalam kesempatan itu, Marwan mengakui penetapan tender itu memang memiliki dasar hukumnya yaitu UU Migas no 22/2001, PP No 36/2004 dan Peraturan BPH Migas No 09/P/BPH Migas/XII/2005. Namun menurutnya dasar hukum ini sudah selayaknya direvisi secara tegas agar tidak lagi membebani PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang memiliki kompetensi dalam memproduksi hingga menyalurkan BBM PSO.
Dia menilai kebijakan ini tidak lepas dari upaya pemerintah yang saat ini berkuasa untuk mendapatkan pencitraan yang baik. Pemerintah seolah-olah ingin diakui telah melakukan intervensi pada penetapan harga BBM PSO. Namun disisi lain faktanya, Pertamina sebagai distributor dan penyedia BBM PSO harus nombok akibat harga yang ditetapkan Pemerintah dianggap membebani BUMN ini.
Problem ada dit tangan Pemerintah yang sikapnya abu-abu, ini tidak lepas dari pencitraan yang tidak mau buruk tapi BUMN jadi korban. BUMN yang manapun itu termasuk Pertamina bukan milik pemerintah yang berkuasa, itu semua milik rakyat, kita ingatkan pemerintah harus menyadari bahwa ini perusahaan negara yang harus dilindungi, ucap Marwan.
Idealnya dalam pengadaan BBM PSO yang harusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah pengadaan LPG 3 Kg. Tanpa melibatkan swasta dalam pengadaannya, terbukti penyaluran gas melon ini berjalan cukup baik dan tidak merugikan Pertamina.
Ini memang kebijakan yang benar dan relevan sesuai dengan amanat UU. Kan status BBM PSO sama dengan LPG 3 KG maka sepantasnya dalam proses pengadaaannya jua sama tanpa tender, papar Marwan.