Saturday, December 7, 2024
HomeReforminer di Media2017Gross Split Jamin Return Lebih Tinggi

Gross Split Jamin Return Lebih Tinggi

Jawa Pos; 11 September 2017

JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mine ral ( ESDM) telah merevisi peraturan menteri tentang bagi hasil migas. Pemerintah memberikan delapan insentif kepada kontraktor migas agar investasi di hulu migas lebih atraktif.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, revisi aturan tentang gross split tersebut memberikan sentimen positif bagi iklim investasi migas. Perbedaan terletak pada sisi perputaran uang yang diperoleh kontraktor.

Meski demikian, peraturan baru itu memberikan jaminan tingkat pengembalian biaya investasi ( internal rate of return/ IRR) yang lebih baik sehingga masih menarik investor untuk melakukan eksplorasi lapangan migas baru.

Memang (balik modal dengan metode gross split) tidak secepat cost recovery. Tapi, kalau di peraturan baru dikatakan bahwa IRR akan positif, saya kira kontraktor sudah dapat jaminan akan untung, imbuh Komaidi.

Pemerintah dan kontraktor, tegas dia, memang harus diuntungkan dalam investasi migas. Dari sisi pemerintah, penerimaan negara bertambah, sedangkan kontraktor tetap mendapat keuntungan dari investasi di sektor hulu migas agar tetap mau mengeksplorasi ladang minyak baru.

Kalau hanya melihat sisi eksploitasi yang menjadi sumber penerimaan pajak dan tidak memikirkan kepentingan investor, penerimaan pajak dari migas akan tetap seret, jelas Komaidi.

Pemerintah memang telah melakukan kalibrasi terhadap 12 lapangan migas untuk memberikan IRR yang lebih tinggi. Tingkat IRR terendah ditetapkan 2,1 persen hingga yang tertinggi 15,7 persen. Penambahan IRR dilakukan melalui skema gross split yang lebih besar 6,5 persen dari gross split lama.

Dengan begitu, rata-rata IRR yang didapatkan pada gross split baru sebesar 28,8 persen. IRR tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata IRR saat menggunakan sistem cost recovery yang hanya 24,8 persen.

Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Christina Verchere mengapresiasi revisi aturan tersebut. Menurut dia, investasi migas terkait erat dengan iklim usaha, kepastian hukum, dan persoalan fiskal yang kompetitif.

Penurunan tingkat keuntungan dari bisnis migas membuat investor semakin selektif menanamkan modalnya. Hanya proyek migas dengan imbal hasil kompetitif yang akan dikerjakan.

Dengan perubahan aturan tentang bagi hasil tersebut, Christina meyakini daya saing industri migas di Indonesia semakin meningkat. Apresiasi juga diberikan untuk kenaikan insentif kepada kontraktor, penambahan progressive split (dalam harga gas), serta kenaikan progressive split pada tahap awal produksi.

Christina juga mengapresiasi adanya insentif untuk pengembangan lapangan di luar rencana pengembangan ( plan of development) awal. Kami juga senang opsi tipe kontrak untuk PSC perpanjangan masih dipertahankan, imbuhnya.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong menilai, skema baru gross split lebih menarik dibandingkan sebelumnya. Namun, kontraktor masih melakukan kalkulasi ulang jika dibandingkan dengan cost recovery. Setiap lapangan kan beda. Ada yang lebih bagus, ada yang lebih rendah, ada yang besar, jelasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments