VIVA; Senin, 19 Februari 2018 | 22:13 WIB
VIVA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera putuskan status unitisasi lapangan Sukowati yang saat ini dikelola Joint Operation Body  (JOB) Pertamina Hulu Energi – PetroChina East Java (PPEJ) pasca berakhirnya kontrak pengelolaan Blok Tuban pada 28 Februari 2018.
Hal itu penting dilakukan terlebih PT Pertamina (Persero) yang telah ditunjuk sebagai pengelola Blok Tuban pasca berakhirnya kontrak telah menyatakan untuk menyerahkan pengelolaan Lapangan Sukowati ke anak perusahaannya yaitu PT Pertamina EP.
Pelepasan Sukowati sebaiknya segera diputuskan oleh pemerintah supaya ada kepastian hukum di Indonesia berkaitan dengan industri migas, ujar Imam Prihadono, Pengamat Hukum Migas dari Universitas Airlangga Surabaya, dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Februari 2018.
Menurut Imam, belum diputuskannya unitisasi dalam blok tersebut justru dapat menimbulkan kontroversi adanya kepentingan tertentu yang bermain di balik penentuan pengelolaan Lapangan Sukowati.
Perlu diketahui, saat ini JOB PPEJ mengelola Blok Tuban berikut unitisasi Sukowati yang 80 persen hak partisipasinya dimiliki Pertamina EP dan 20 persen oleh JOB PPEJ. Di Blok Tuban, PHE dan Petrochina berbagi porsi hak partisipasi masing-masing 50 persen.
Dari total produksi PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 barel per hari, sebesar 80 persen berasal dari Lapangan Sukowati. Namun seiring berakhirnya kontrak Blok Tuban, skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC)-nya pun berubah menjadi gross split. Sementara untuk Lapangan Sukowati tetap menggunakan skema cost recovery.
Menurut Imam, pemisahan atau gross split dimungkinkan, namun perlu disepakati bersama dengan mitra. Jika tidak, hal ini bisa memicu sengketa di kemudian hari. Solusi lainnya dari split, dijadikan satu namun pengelolaan tetap oleh Pertamina, ujarnya.
Imam mengatakan, belum diputuskan unitisasi Lapangan Sukowati di Blok Tuban bisa jadi karena keinginan pemerintah tetap mengikutsertakan Petrochina dalam pengelolaan Blok Tuban. Padahal, selang beberapa tahun terakhir Petrochina justru tidak melakukan investasi signifikan sehingga produksi Blok Tuban dan khususnya Sukowati terus turun. Bahkan, setahun terakhir operator Blok Tuban tidak melakukan kegiatan apapun.
Pemerintah sebelumnya menunjuk PPEJ untuk mengelola Blok Tuban, termasuk Lapangan Sukowati hingga penandatanganan kontrak PSC yang baru dilakukan. Blok Tuban merupakan satu dari delapan blok yang habis kontrak (terminasi) yang akan dikelola Pertamina.
Tujuh blok lainnya adalah Blok North Sumatera Offshore (NSO), North Sumatera B (NSB), Tengah, Ogan Komering, Sanga Sanga, Southeast Sumatera, East Kalimantan dan Blok Attaka.
Tampaknya memang diperlukan transparansi yang lebih baik dalam proses penunjukan ini agar tidak menjadi preseden yang berlanjut terus di masa depan, ujarnya.
Beri Keistimewaan
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan berdasarkan regulasi posisi Pertamina untuk mendapat pengelolaan di Lapangan Sukowati dan Blok Tuban secara keseluruhan sangat kuat. Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 cukup jelas dan memberikan keistimewaan (privilese) kepada Pertamina.
Dari aspek mekanisme right to match, Pertamina juga berhak mendapatkan prioritas karena memegang share yang paling besar, kata dia.
Menurut Komaidi, Petrochina hanya memegang hak partisipasi 25 persen dari 20 persen hak partisipasi JOB PPEJ di Lapangan Sukowati karena 75 persen lain dimiliki PHE. Sisa 80 persen hak partisipasi Sukowati dimiliki Pertamina EP melalui Pertamina EP Asset 4.
Satya Widya Yudha, Wakil Ketua Komisi Energi DPR, menegaskan setelah dimenangkan Pertamina dan Pertamina melakukan sharedown, 100 persen hak Pertamina dalam mengelola blok terminasi. Pokoknya Pertamina pemegang first right refusal, tegas Satya