Friday, November 22, 2024
HomeReforminer di Media2012Aturan Hemat BBM Tak Jelas, SBY Dikritik Keras

Aturan Hemat BBM Tak Jelas, SBY Dikritik Keras

Detik-Finance,04 Mei 2012

Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan 5 (lima) aturan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik. Hal tersebut dinilai hanya bersifat normatif dan simbolik tanpa adanya larangan. Langkah SBY ini menuai kritik keras dimana aturan penghematan ini tidak akan mampu menahan ‘jebolnya’ APBN.

“5 aturan itu simbolik karena hampir tidak ada yang baru dari aturan tersebut, dan efek penghematannya paling kurang dari 1%, menentramkan sesuatu, karena tensi politik dan dimasyarakat masih tinggi dari rencana kenaikan harga BBM dan wacana pembatasan BBM yang dilempar ke publik namun tidak mampu dilaksanakan,” ungkap Direktur Reforminer Institute Pri Agung kepada detikFinance, Jumat (4/5/2012).

Apalagi dirinya masih bertanya, ke-5 aturan tersebut apakah sudah dikaji Pemerintah, berapa yang bisa dihemat. “Harusnya sudah ada kajian, karena sudah menentukan 5 item aturan penghematan tersebut, berapa yang dihemat. Berkaca pada aturan-aturan tahun lalu salah satunya gedung pemerintah harus hemat listrik dengan mematikan listrik pada malam hari dari dulu sudah ada aturannya tapi hingga sekarang tidak jelas berapa yang bisa dihemat,” tuturnya.

Dan dirinya pun sangat yakin, jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2012 akan jebol. “Pasti jebol karena tidak ada sesuatu hal kongkrit yang dilakukan pemerintah, pembatasan BBM pun kalau dilakukan kuota BBM bersubsidi masih jebol 1-2 juta KL, apa lagi tidak sama sekali dilakukan,” ungkapnya.

“Kita realistis saja, realisasi konsumsi BBM bersubsid tahun lalu saja sudah 41,5 juta KL, tahun ini hanya 40 juta KL jatahnya, dengan pertumbuhan jumlah kendaraan tiap tahun ya pasti jebol kuotanya,” tandas Pri Agung.

Adapun lima aturan penghematan BBM dan listrik yang dikeluarkan SBY adalah:

  1. Untuk kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi. Ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM dan sudah disetujui pemerintah. Untuk mobil pelat merah dan BUMN akan dipakaikan stiker.
  2. Untuk kendaraan operasional pertambangan dan perkebunan dilarang pakai BBM subsidi. Pemda diminta ikut mengawasi.
  3. Konversi penggunaan BBM ke BBG untuk Pulau Jawa
  4. PLN dilarang membangun pembangkit yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Semua harus berganti ke pembangkit berbahan bakar air, matahari, panas bumi, dan batubara
  5. Penghematan listrik di gedung-gedung pemerintahan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments