Monday, October 14, 2024
HomeReforminer di Media2019Defisit Migas Perlu Diatasi dengan Pembenahan Fundamental

Defisit Migas Perlu Diatasi dengan Pembenahan Fundamental

Medcom, 12 Juli 2019

Jakarta: Defisit migas merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditepis. Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir defisit migas makin menganga.

Hal tersebut tentu ditenggarai oleh impor migas yang lebih besar dibandingkan produksi dalam negeri yang juga mepengaruhi kinerja ekspor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam tiga tahun terakhir impor dan defisit migas membengkak.

Data impor dan defisit migas di antaranya:
2014 Impor USD43,46 miliar – defisit USD13.44 miliar.
2015 Impor USD24,61 miliar – defisit USD6,04 miliar.
2016 Impor USD18,74 miliar – defisit USD5,63 miliar.
2017 Impor USD24,32 miliar – defisit USD8,57 miliar.
2018 Impor USD29,87 miliar – defisit USD12,69 miliar.
2019 Impor (Januari-Mei) USD9,09 miliar – defisit USD3,75 miliar.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk bisa mengurangi tekanan defisit tersebut selain membenahi fundamental di sektor bisnis hulu migas.

Komaidi mengatakan sebenarnya pemerintah telah melakukan upaya jangka pendek untuk mengurangi tekanan impor yakni melalui mandatori biodiesel 20 persen (B20). Namun, dia bilang kebijakan di sektor energi adalah kebijakan jangka panjang.

“Sehingga jika tidak ada upaya yang mengarah pada penyelesaian fundamental, masalah defisit akan semakin besar dan akan terulang di setiap tahunnya,” kata Komaidi pada Medcom.id, Jumat, 12 Juli 2019.

Komaidi mengatakan perbaikan iklim investasi di sektor hulu migas perlu dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak mentah domestik. Produksi minyak yang saat ini cenderung menurun dikarenakan ketergantungan pada lapangan-lapangan yang sudah tua.

Secara alamiah lapangan migas yang sudah lanjut usia akan mengalami penurunan produksi terus menerus. Sehingga sepanjang belum ada lapangan baru sebagai pengganti, maka produksi akan terus terun dan tak ada harapan untuk ditingkatkan.

Komaidi mengatakan pembenahan fundamental yang dimaksud yakni terkait kepastian hukum yang cenderung mengalami perubahan di tengah jalan. Padahal bisnis migas merupakan bisnis yang memiliki risiko tinggi dalam artian perlu dana besar dan perlu waktu yang panjang.

“Masalah kompleksitas perizinan dan kepastian hukum adalah penghambat utama,” ucap Komaidi.

Selain itu, yang juga tidak kalah penting dan mendesak yakni menata bentuk atau tata kelembaan hulu migas dalam hal ini Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Posisi SKK Migas perlu diperjelas. Saat ini SKK Migas hanya mengginakan regulasi di bawah UU Migas yang rawan secara hukum. Hal itu membuat kewenangan SKK Migas mengalami keterbatasan untuk menjalankan perannya mengurusi sektor hulu.

“Kurang pas suatu lembaga yang mewakili negara berkontrak dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) hanya dibentuk berdasarkan regulasi di bawah UU,” jelas Komoidi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperingatkan menteri Kabinet Kerja meningkatkan kinerja di sektor ekonomi. Pasalnya, defisit neraca perdagangan Indonesia dari Januari hingga Mei 2019 mencapai USD2,14 miliar.

Secara khusus, pesan tersebut ditujukan Jokowi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

“Januari-Mei ada defisit USD2,14 miliar. Coba dicermati angka ini dari mana, kenapa impor sangat tinggi. Migas juga naiknya besar sekali. Hati-hati di migas Pak Menteri ESDM, Bu Menteri BUMN, karena paling banyak ada di situ,” kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 8 Juli 2019.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments