CNBC Indonesia, 03 Januari 2021
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RIJokoWidodo (Jokowi) mengubah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)
Beleid yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 ini, bertujuan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor . Serta, mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Sejatinya aturan ini tetap mempertahankan bensin RON 88 atau bensin jenis Premium sebagai bahan bakar hasil penugasan pemerintah. Yang terbaru, dalam aturan itu diselipkan pasal baru yakni Pasal 2B.
Yang mana Pasal 2B ayat 2 menyebutkan, bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 atau Pertalite sebagaimana dimaksud mengacu pada ketentuan jenis bensin RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
Itu artinya, ke depan sesuai ketentuannya, harga bensin Pertalite juga bisa menjadi penugasan pemerintah. Sehingga, harga bensin Pertalite itu bisa disetir oleh pemerintah dan diberikan kompensasi sebagai upaya keterjangkauan harga saat ini.
“Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” terang isi beleid itu.
Pengamat Migas sekaligus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro membaca, bahwa regulasi yang diterbitkan Jokowi menjadi tujuan agar Premium hilang secara alami. Aturan itu menjadi payung hukum jika nanti Pertalite ditetapkan sebagai BBM khusus penugasan dengan kompensasi atau subsidi yang akan diberikan.
Komaidi pun melihat, regulasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk berbagai skenario kebijakan yang lebih fleksibel untuk pemerintah. “Regulasi tersebut salah satunya memiliki tujuan agar Premium hilang secara alami dan bertahap. Mungkin kata-kata menghapus ini yang berusaha dihilangkan karena kemungkinan ada risiko politik bagi Presiden/pemerintah,” terangnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).
Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan, bahwa mengenai aturan itu dan berkenaan dengan pemberian kompensasi terkait dengan Pertalite akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian).
“Mengenai kompenassi itu nanti diputuskan setelah adanya Rakor dipimpin Menko Perekonomian. Dan Harga Jual Ecerannya (HJE) nanti akan ditetapkan dalam Kepmen,” terang dia kepada CNBC Indonesia, Senin (2/1/2022)