Saturday, December 7, 2024
HomeReforminer di Media2023Moratorium Ekspor Gas Dinilai Jadi Sentimen Negatif Investasi Hulu Migas

Moratorium Ekspor Gas Dinilai Jadi Sentimen Negatif Investasi Hulu Migas

Bisnis.com; 01 Juni 2023

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha serta pemerhati industri hulu minyak dan gas (migas) dalam negeri menilai rencana pemerintah untuk menghentikan ekspor gas pada 2035 mendatang membawa sentimen negatif terhadap investasi hulu migas domestik.

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan, pasar gas di dalam negeri belum mapan jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Amerika Serikat. Pengalihan penjualan gas sepenuhnya ke dalam negeri, kata Moshe, membuat hitung-hitungan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menjadi kurang menarik.

Apalagi, kata Moshe, harga gas di Indonesia sebagian besar digerakkan oleh keekonomian lapangan yang bertumpu pada biaya pokok produksi gas yang tinggi. Situasi itu membuat harga gas di dalam negeri tidak relevan atas pergerakan harga di pasar dunia.

“Menurut saya melarang ekspor LNG [liquefied natural gas] itu kontraproduktif dan bisa mengganggu iklim investasi hulu migas ke depannya, pasar domestik kita belum matang,” kata Moshe saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).

Moshe meminta pemerintah untuk mengintensifkan pembangunan infrastruktur penunjang distribusi gas di dalam negeri sebelum akhirnya menutup izin ekspor gas secara bertahap pada 2035 mendatang. Menurut dia, langkah itu menjadi krusial dilakukan untuk meningkatkan permintaan pasar domestik sembari menekan ongkos distribusi atau logistik yang terbilang mahal saat ini.

“Harga jual gas yang murah ke konsumen domestik dikombinasikan dengan biaya produksi hulu yang mahal tidak membuat banyak minat investor untuk proyek infrastruktur tersebut,” kata Moshe.

Ahli Ekonomi Energi dan Perminyakan Universitas Trisakti sekaligus pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto berpendapat rencana moratorium ekspor gas itu masih perlu dikaji ulang oleh pemerintah di tengah sistem ekonomi pasar saat ini.

Menurut Pri, pemerintah mesti terbuka untuk setiap kesempatan ekspor dan impor gas terkait dengan upaya untuk mengamankan pasokan industri di dalam negeri. Dia menilai rencana untuk menutup keran ekspor itu justru berpotensi untuk menimbulkan polemik baru di sisi investasi serta pengamanan pasokan gas.

“Dalam ekonomi pasar saat ini tidak bisa dicegah [ekspor], tidak realistis dalam beberapa tingkatan apalagi misalkan kalau kemudian yang produksi gasnya bukan dari kita sendiri tapi kontraktor swasta,” kata Pri saat dihubungi.

Selain itu, Pri mengaku khawatir apabila manuver itu justru dipahami investor sebagai sinyal negatif untuk berinvestasi di Indonesia. Alasannya, sejumlah lapangan migas di Indonesia masih memerlukan pintu ekspor untuk menopang monetisasi mereka.

“Jangan sampai yang ditangkap sinyalnya kontraproduktif, pada dasarnya generalisasi di dalam pengembangan migas itu belum tentu sesuai dengan keekonomian pengembangan lapangan itu yang harus dilihat,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memastikan rencana moratorium ekspor gas yang ditarget efektif pada 2035 tidak bakal mengganggu investasi serta kelanjutan bisnis KKKS migas di dalam negeri.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang tertuang khususnya pada pasal 6,7 dan 10, pemerintah diamanatkan untuk meningkatkan alokasi pemanfaatan gas dan batu bara untuk kepentingan industri dalam negeri secara bertahap.

Adapun, peraturan tersebut mengamanatkan penghentian izin ekspor baru untuk komoditas gas dan batu bara masing-masing pada 2035 dan 2046 dengan asumsi serapan domestik telah sampai 100 persen saat itu. Dengan demikian, kuota izin ekspor gas dan batu bara baru diharapkan menyusut setiap tahunnya sembari meningkatkan serapan domestik.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah bakal tetap mengakomodasi harga gas di dalam negeri mengikuti mekanisme pasar untuk menjamin keberlanjutan produksi KKKS.

“Kebijakan tersebut bertujuan untuk memprioritaskan kebutuhan gas bagi industri dalam negeri, sambil tetap mempertimbangkan harga pasar agar dapat menjamin keberlanjutan produksi para produsen,” kata Jodi kepada Bisnis saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments