Namun, perpres itu tidak akan berdiri sendiri, tetapi harus segera diikuti dengan Undang-Undang APBN Perubahan 2012. “Perpres itu tidak akan berdiri sendiri, tetapi perlu segera diikuti dengan UU APBN-P,” kata Pri Agung, Selasa (14/2/2012), di Jakarta.
“Perpres itu saya rasa positif saja, karena memberi landasan hukum bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan terkait BBM secara lebih fleksibel, disesuaikan situasi dan kondisi,” kata dia. Jadi pemerintah bisa melaksanakan pembatasan atau menyesuaikan harga.
“Jadi maksudnya perpres ini, pemerintah mau pembatasan, dasar hukumnya sudah ada. Kalau mau naikin harga juga dasar hukumnya sudah disiapkan,” ujarnya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari 2012.
Peraturan itu mencabut Perpres No 6 Tahun 2009 sebagai revisi Perpres No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang mengatur hal serupa.
Perpres itu mengamanatkan Menteri ESDM menetapkan pembatasan atau penyesuaian harga.