(RMOL, 12 Desember 2016)
RMOL. Kebijakan pemerintah menurunkan harga gas bagi industri petrokimia, pupuk, serta baja dan akan mulai berlaku pada1 Januari 2017 mendatang merupakan kebijakan yang paling moderat.
“Pemerintah juga harus memerhatikan sektor hulu. Jika harga terlalu murah, maka industri hulu migas tidak akan berkembang. Minat investasi sektor migas saat ini menurun cukup signifikan,” kata Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, sebagaimana dilansir JPNN.
Menurut Komaidi, harga yang terlalu rendah akan membuat investor asing hengkang dari tanah air. Hal itu tentu merupakan persoalan dilematis karena pemerintah juga ingin menggenjot iklim investasi ke dalam negeri.
Selain itu, lanjut dia, harga gas industri semestinya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasi
Selain itu juga mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah bagi industri tertentu. Dengan demikian, daya saing bisa dikatrol.
“Jika harga gas industri turun namun tidak inline dengan pertumbuhan ekonomi, ada tanda tanya besar. Ada yang salah dengan ekonomi Indonesia,” urainya.