Pertamina Akan Dapat Hak Partisipasi
Kompas,13 Juli 2013
JAKARTA Pemerintah akan mempertimbangkan tawaran manajemen Total E&P Asia Pasifik untuk mengalokasikan hak partisipasi 30 persen kepada PT Pertamina (Persero) setelah berakhirnya kontrak Blok Mahakam pada 2017.
Pemerintah juga memastikan Pertamina akan mendapatkan porsi hak partisipasi lebih besar dengan menjaga keberlanjutan produksi di blok minyak dan gas bumi itu.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Jumat (12/7), di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pihaknya telah bertemu dengan Wakil Presiden Senior Total E&P Asia Pasifik Jean-Marie Guillermou.
Dalam pertemuan itu Guillermou menanyakan sejauh mana pembahasan kelanjutan pengelolaan Blok Mahakam setelah berakhirnya kontrak pada 2017. Saya bilang tunggu saja, sedang kami evaluasi, ujar Wacik.
Guillermou sebelumnya menyatakan bahwa Total E&P Asia Pasifik menyampaikan proposal penawaran kepada pemerintah untuk mengalokasikan hak partisipasi Blok Mahakam sebesar 30 persen kepada PT Pertamina pada 2017. Perusahaan migas asal Perancis itu juga bersedia mengurangi porsi hak partisipasinya dari 50 persen menjadi 35 persen. Ini sama dengan porsi hak partisipasi Inpex, mitra Total E&P dalam mengoperasikan Blok Mahakam.
Perusahaan itu juga menawarkan masa transisi pengelolaan Blok Mahakam selama lima tahun setelah kontrak berakhir pada 2017 untuk transfer teknologi dan keahlian kepada Pertamina.
Wacik menegaskan, pemerintah akan mempelajari semua kemungkinan terkait masa depan Blok Mahakam untuk memberi manfaat terbaik bagi negara agar produksi migas Blok Mahakam tidak terganggu dan peran nasional menjadi lebih besar untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Permintaan wajar
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto menilai wajar permintaan Total E&P untuk memperpanjang kontrak dengan masa transisi 5 tahun setelah 2017 dan menawarkan hak partisipasi 30 persen kepada Pertamina. Namun, kewenangan untuk menyetujui ataupun tidak terhadap permintaan itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah.
Setelah 2017, Kementerian ESDM juga memiliki kewenangan penuh untuk mengatur porsi hak partisipasi untuk para pihak yang akan dilibatkan. Sebab, ketika kontrak berakhir, hak partisipasi itu 100 persen kembali ke pemerintah.
Total E&P hanya dalam kapasitas menawarkan skema bisnis jika kontrak diperpanjang, tetapi tidak dalam kapasitas untuk mengatur dan menentukan porsi hak partisipasi, ujarnya.
Karena itu, yang harus segera dipastikan terlebih dahulu adalah apakah kontrak Total E&P di Blok Mahakam akan diperpanjang atau tidak. Skema dan skenario bisnis dapat ditentukan kemudian oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek, ujarnya.
Sementara itu, pengamat energi Kurtubi, yang juga pengurus DPP Partai Nasional Demokrat, menyatakan tidak setuju jika Pertamina harus membeli atau membayar kepada Total E&P hak partisipasi 30 persen. Sebab, kontrak Blok Mahakam dengan Total E&P akan berakhir pada 2017.