Thursday, November 21, 2024
HomeReforminer di Media2014Pemerintah Diminta Tetapkan Harga Premium Seragam

Pemerintah Diminta Tetapkan Harga Premium Seragam

Metrotvnews.com:20 Desember 2014

Pengamat energi Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah menetapkan harga jual eceran premium yang berlaku seragam di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seluruh Indonesia. “Premium ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka meskipun harganya fluktuatif mengikuti pasar, sebaiknya pemerintah menetapkan harga premium yang seragam di SPBU seluruh Indonesia,” katanya di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Menurut dia, pemerintah harus memberikan perlindungan berupa kepastian harga premium yang sama di seluruh Indonesia. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan ditetapkan setiap bulan.

Untuk premium, pemerintah membagi menjadi dua jenis. Pertama, pemerintah menugaskan kepada PT Pertamina (Persero) mendistribusikan premium di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) dengan tambahan biaya distribusi sebesar dua persen dari harga dasar. Harga premium penugasan di SPBU Jamali ditetapkan Rp7.600 per liter.

Kedua, premium yang masuk kategori BBM umum di Jamali dengan harga di SPBU untuk sementara ditetapkan pemerintah sama Rp7.600 per liter. Namun, dengan masuk BBM umum, maka nantinya harga eceran premium di Jamali ditetapkan badan usaha.

Pemerintah hanya menetapkan harga dasar serta batas atas marjin dan bawah di Jamali. Batas atas marjin badan usaha maksimal 10 persen dari harga dasar, sedang batas bawah marjin ditetapkan minimal lima persen. Dengan ketentuan tersebut, maka harga eceran premium di Jamali berpotensi berbeda-beda di setiap badan usaha.

“Saya tidak setuju dengan harga premium yang berbeda-beda tersebut. Pemerintah tetap harus menetapkan harga eceran premium yang sama,” ucap Pri yang juga Direktur Eksekutif ReforMiner Institute.

Selain premium, pemerintah menetapkan harga solar Rp7.250 dan minyak tanah Rp2.500 per liter. Harga solar dikenakan skema subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter. Sedangkan minyak tanah tetap mekakai mekanisme subsidi mengambang.

Penetapan harga BBM tersebut memakai asumsi periode 25 November 2014 hingga 24 Desember 2014 untuk harga minyak USD60 per barel dan kurs Rp12.300 per dolar. Kebijakan baru harga BBM tersebut dikeluarkan menyusul penurunan harga minyak hingga ke bawah USD60 per barel. Harga baru BBM akan dievaluasi setiap bulan sekali.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments